MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 24 AGUSTUS 2026 —
GOR Gondrong di Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat: dibangun menggunakan uang rakyat, dikelola pemerintah, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga.
Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius.
Benarkah fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran daerah tersebut telah berubah menjadi ruang ekonomi yang diduga dikuasai pihak tertentu?
Sejumlah informasi, pengaduan masyarakat, serta keterangan yang diterima awak media menyebut adanya dugaan penguasaan kawasan GOR Gondrong oleh koordinator PKL berinisial KSM, disertai dugaan pungutan terhadap pedagang maupun pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Nilai pungutan bahkan disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Angka tersebut tentu bukan angka kecil.
Namun MEDIAISTANA.COM menegaskan, besaran pungutan dan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan pedagang kaki lima atau persoalan ketertiban umum.
Ini sudah menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa yang sebenarnya menguasai fasilitas publik milik masyarakat?
Atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan?
Ke mana uang tersebut mengalir?
Siapa yang mengawasi?
Dan yang paling penting:
Mengapa dugaan praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar?
UANG RAKYAT MEMBANGUN GOR, TETAPI RAKYAT DIDUGA HARUS MEMBAYAR LAGI
Setiap rupiah APBD berasal dari uang publik.
Pajak, retribusi, dan berbagai penerimaan negara maupun daerah pada akhirnya bersumber dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Pedagang kecil membayar kewajibannya.
Pekerja membayar pajak.
Pemilik rumah membayar PBB.
Pengusaha membayar kewajiban perpajakan.
Masyarakat membeli barang dan jasa yang di dalamnya terdapat unsur pajak.
Dari uang itulah pemerintah membangun jalan, sekolah, fasilitas olahraga, taman, pasar, serta berbagai sarana publik lainnya.
GOR Gondrong pun dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Maka ketika sebuah fasilitas publik kemudian diduga dikuasai oleh kelompok tertentu dan dijadikan sumber pungutan pribadi, pertanyaan publik menjadi sangat wajar:
Apakah negara sedang kehilangan kendali atas asetnya sendiri?
Lebih ironis lagi apabila masyarakat yang sudah membayar pajak kemudian harus membayar lagi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi untuk menarik pungutan tersebut.
Kalau terbukti demikian, rakyat seperti mengalami “pembayaran ganda”.
Pertama melalui pajak dan kewajiban resmi kepada negara.
Kedua melalui pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu di ruang publik.
Ini yang harus dijelaskan pemerintah.
RATUSAN JUTA PER BULAN? JANGAN BIARKAN MENJADI ANGKA TANPA AUDIT
Informasi yang beredar menyebut potensi pungutan di kawasan GOR Gondrong dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
MEDIAISTANA.COM tidak ingin menjadikan angka tersebut sebagai fakta final sebelum ada pemeriksaan resmi.
Tetapi justru karena angkanya besar, pemerintah tidak boleh mengabaikannya.
Jika angka tersebut salah, buktikan salah.
Jika terlalu dibesar-besarkan, lakukan klarifikasi berdasarkan data.
Namun jika ternyata benar, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius:
Berapa total uang yang telah terkumpul?
Sejak kapan pungutan berlangsung?
Siapa yang menarik?
Siapa yang menerima?
Apakah ada pembagian kepada pihak lain?
Apakah terdapat rekening, catatan setoran, karcis, daftar pedagang, atau bukti transaksi?
Apakah ada aparat atau pejabat yang mengetahui?
Apakah ada pihak yang memberikan perlindungan?
Jangan hanya melakukan penertiban lapak.
Telusuri uangnya.
Sebab apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan besar, maka membongkar lapak saja tidak menyelesaikan akar persoalan.
Yang harus dibongkar adalah jaringan dan aliran uangnya.
JIKA TIDAK MASUK KAS PEMERINTAH, SIAPA YANG MENIKMATINYA?
Pemerintah Kota Tangerang harus memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas setiap pungutan yang dilakukan di kawasan GOR Gondrong.
Jika pungutan resmi, mana dasar hukumnya?
Mana tarif resminya?
Mana tanda terimanya?
Mana rekening penerimaannya?
Mana laporan penggunaannya?
Mana pertanggungjawabannya?
Tetapi apabila tidak ada dasar hukum dan uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, maka aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini dari sisi dugaan tindak pidana.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pemandangan:
pungutan berjalan, uang berputar, pedagang membayar, tetapi pemerintah tidak pernah tahu ke mana uangnya pergi.
Jika memang demikian, negara bukan sekadar kecolongan.
Negara sedang kehilangan kendali.
GOR BUKAN KERAJAAN PRIBADI
Fasilitas publik tidak boleh berubah menjadi wilayah kekuasaan informal.
Tidak boleh ada seseorang yang merasa memiliki hak lebih tinggi daripada pemerintah atas aset yang dibangun menggunakan APBD.
Tidak boleh ada pihak yang menentukan siapa boleh berdagang, siapa harus membayar, siapa boleh masuk, dan siapa harus pergi tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Apalagi jika terdapat ancaman atau intimidasi terhadap pedagang yang menolak membayar.
Pedagang kecil tidak boleh dipaksa memilih antara:
membayar atau kehilangan tempat mencari nafkah.
Kalau benar terjadi, maka pemerintah harus hadir.
Bukan sekadar hadir ketika kamera media menyala.
Bukan sekadar hadir saat penertiban.
Bukan sekadar datang, mengambil gambar, memasang spanduk, kemudian meninggalkan lokasi.
Negara harus hadir setelah kamera pergi.
“POLISI MANA YANG BERANI NANGKAP GUE?”
Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya pernyataan bernada menantang aparat yang dikaitkan dengan KSM:
«“Polisi mana yang berani nangkap gue.”»
MEDIAISTANA.COM menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus diverifikasi secara independen dan tidak boleh dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan cerita pihak tertentu.
Namun apabila benar pernah diucapkan, maka aparat harus melihatnya sebagai persoalan serius.
Sebab seorang warga negara tidak seharusnya merasa memiliki kekebalan dari hukum.
Tidak peduli siapa dirinya.
Tidak peduli siapa yang dikenalnya.
Tidak peduli berapa besar uang yang dimilikinya.
Tidak peduli siapa yang berada di belakangnya.
Hukum harus sama untuk semua.
Jika benar ada pihak yang merasa tidak tersentuh hukum, maka tugas aparat bukan berdebat dengan kesombongan tersebut.
Tugas aparat adalah membuktikan bahwa negara masih memiliki kewibawaan.
LAPORAN LPB/372/VII/2026 JANGAN DIBIARKAN MENGENDAP
Persoalan semakin menarik perhatian publik karena disebut telah terdapat laporan dugaan pungutan liar dengan nomor:
LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH.
Menurut informasi yang diterima, pelapor telah menjalani pemeriksaan awal.
Namun setelah itu, publik mempertanyakan perkembangan perkara.
MEDIAISTANA.COM memahami bahwa proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan serta ketentuan hukum yang tidak semuanya dapat dibuka kepada publik.
Tetapi transparansi bukan berarti membocorkan materi penyidikan.
Transparansi berarti memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban:
– Apakah laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan?
– Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan?
– Apakah saksi-saksi lain telah dimintai keterangan?
– Apakah bukti transaksi atau catatan pungutan telah diperiksa?
– Apakah ada bukti ancaman atau intimidasi?
– Apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat?
– Apakah unsur pidananya terpenuhi?
– Jika tidak terpenuhi, apa alasan hukumnya?
– Jika masih berjalan, apa tahapan yang telah dilakukan?
Jangan biarkan pelapor menunggu tanpa kepastian.
Laporan masyarakat bukan surat yang boleh dimasukkan ke laci kemudian dilupakan.
KEPADA PENYIDIK: JANGAN BUAT PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Awak media disebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H., mengenai perkembangan laporan tersebut.
Jika benar jawaban yang diterima adalah:
«“Silakan tanya pelapor saja.”
Maka jawaban tersebut patut dipertanyakan dalam konteks komunikasi publik.
Tentu penyidik memiliki batasan dalam memberikan informasi terkait perkara.
Namun publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai status umum penanganan perkara, sejauh informasi tersebut memang dapat disampaikan sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa korban harus mencari sendiri informasi mengenai laporan yang telah mereka buat.
Apalagi jika pelapor berasal dari kalangan pedagang kecil yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi rentan.
Jangan biarkan keberanian masyarakat melapor berubah menjadi pengalaman traumatis karena merasa ditinggalkan negara.
KALAU ADA APARAT YANG BERMAIN, BONGKAR!
Tuduhan mengenai adanya aparat yang diduga memberikan informasi sebelum penertiban juga harus diperiksa.
Jika benar Satpol PP atau petugas lain memberi tahu pihak tertentu sebelum operasi dilakukan, pertanyaannya sederhana:
Mengapa?
Apakah karena alasan operasional?
Apakah kebocoran terjadi karena kelalaian?
Atau ada motif lain?
Jangan menuduh tanpa bukti.
Tetapi jangan pula menutup mata ketika ada indikasi yang layak diperiksa.
Pemeriksaan internal harus dilakukan.
Jika tidak terbukti, bersihkan nama petugas.
Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, berikan sanksi.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana atau penerimaan uang, serahkan kepada aparat penegak hukum.
Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap oknum.
PENERTIBAN JANGAN JADI SANDIWARA
Masyarakat sudah terlalu sering melihat pola yang sama:
datang — menertibkan — memotret — memberikan pernyataan — pergi — kemudian aktivitas kembali.
Jika pola itu benar terjadi di GOR Gondrong, maka pemerintah harus mengakui bahwa pendekatan tersebut gagal.
Penertiban tanpa pengawasan lanjutan hanya akan melahirkan siklus yang sama.
Hari ini ditertibkan.
Besok kembali.
Lusa berkembang.
Minggu depan semakin banyak.
Kemudian pemerintah kembali turun.
Begitu terus.
Pertanyaannya:
Sampai kapan?
Jika pemerintah serius, maka penanganannya harus menyentuh akar persoalan:
siapa pengendalinya, siapa yang menarik uang, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan.
PEDAGANG KECIL JANGAN DIJADIKAN KAMBING HITAM
Pemerintah juga harus berhati-hati.
Jangan menjadikan seluruh pedagang sebagai musuh.
Pedagang kecil mencari makan.
Banyak dari mereka justru berada dalam posisi korban.
Jika ada pungutan, intimidasi, atau tekanan, pedagang adalah pihak yang paling rentan.
Mereka tidak memiliki kekuatan politik.
Tidak memiliki jaringan kekuasaan.
Tidak memiliki sumber daya untuk menghadapi proses hukum panjang.
Mereka hanya memiliki satu hal:
keberanian untuk bertahan hidup.
Karena itu, apabila pemerintah hendak melakukan penataan, lakukan secara manusiawi dan sesuai hukum.
Jika memang terdapat pelanggaran, berikan solusi.
Tetapi jika ada pihak yang memungut uang secara ilegal dari pedagang, kejar pihak yang memungutnya.
Jangan hanya mengejar orang yang berada di lapangan.
PEMKOT TANGERANG WAJIB MEMBUKA STATUS PENGELOLAAN GOR
Pemerintah Kota Tangerang perlu membuka informasi yang relevan mengenai pengelolaan GOR Gondrong.
Publik perlu mengetahui:
1. Status kepemilikan aset.
2. Instansi yang bertanggung jawab.
3. Dasar pengelolaan kawasan.
4. Aturan penggunaan fasilitas.
5. Ketentuan mengenai aktivitas perdagangan.
6. Apakah terdapat izin pemanfaatan ruang.
7. Siapa pengelola atau penanggung jawab lapangan.
8. Apakah terdapat pungutan resmi.
9. Ke mana penerimaan resmi disetorkan.
10. Bagaimana pengawasan terhadap aset tersebut dilakukan.
Keterbukaan data akan memotong ruang spekulasi.
Jika semuanya legal, jelaskan.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Jika ada kebocoran pengawasan, perbaiki.
Tetapi jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif:
“Sedang ditangani.”
Sudah terlalu banyak masalah publik yang “sedang ditangani” tetapi tidak pernah benar-benar selesai.
WALIKOTA TANGERANG, JANGAN TUNGGU VIRAL
Wali Kota Tangerang tidak boleh menunggu persoalan ini menjadi viral di media sosial baru kemudian bergerak.
Pemimpin daerah memiliki perangkat birokrasi yang lengkap.
Ada kecamatan.
Ada kelurahan.
Ada Satpol PP.
Ada dinas terkait.
Ada inspektorat.
Ada aparat penegak hukum.
Ada mekanisme pengawasan.
Kalau semua perangkat tersebut bekerja efektif, mengapa persoalan seperti ini bisa berlangsung dan terus dipertanyakan masyarakat?
Jangan sampai pemerintah terlihat kuat terhadap pedagang kecil, tetapi lemah terhadap pihak yang memiliki jaringan dan keberanian menantang aparat.
Itu akan menghancurkan kepercayaan publik.
KEPADA KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA: PASTIKAN HUKUM TIDAK BERHENTI DI POLSEK
Kapolres Metro Tangerang Kota perlu memastikan laporan dugaan pungutan liar tersebut mendapatkan pengawasan.
Jika proses di tingkat Polsek berjalan sesuai prosedur, publik tentu harus menghormatinya.
Namun jika terdapat hambatan, konflik kepentingan, atau alasan objektif lainnya, harus tersedia mekanisme supervisi pada tingkat yang lebih tinggi.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa perkara berhenti karena menyentuh orang yang dianggap kuat.
Tidak boleh ada wilayah hukum yang menjadi zona nyaman bagi orang yang merasa kebal.
KEPADA GUBERNUR BANTEN: JANGAN ANGGAP INI URUSAN KECIL
GOR Gondrong memang berada di Kota Tangerang.
Tetapi ketika masyarakat mempertanyakan efektivitas pemerintah dan penegakan hukum, persoalan tersebut menyentuh kepercayaan publik terhadap pemerintahan secara lebih luas.
Karena itu, jika terdapat indikasi kuat adanya pembiaran atau maladministrasi, mekanisme pengawasan pemerintahan harus bekerja.
Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya hadir dalam seremoni.
Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang berani mengambil keputusan ketika ada masalah.
JIKA ADA DUGAAN SUAP, JANGAN BERHENTI PADA PUNGUTAN
Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah dugaan adanya uang yang mengalir kepada pihak lain.
Namun sekali lagi, dugaan harus dibuktikan.
Karena itu, penyelidikan harus diarahkan pada aliran dana.
Bukan sekadar bertanya:
“Siapa yang menarik uang?”
Tetapi:
“Setelah uang dikumpulkan, ke mana uang tersebut pergi?”
Periksa rekening.
Periksa catatan.
Periksa transaksi.
Periksa saksi.
Periksa komunikasi yang relevan sesuai prosedur hukum.
Periksa hubungan antara pihak yang memungut dengan pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Jika tidak ada apa-apa, hasil pemeriksaan akan membersihkan semua pihak.
Jika ada pelanggaran, hukum harus berjalan.
Inilah cara negara bekerja.
AUDIT ,JANGAN HANYA HITUNG LAPAK, HITUNG UANGNYA
Kami mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemanfaatan kawasan GOR Gondrong.
Jika ditemukan dugaan pungutan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, maka perlu dihitung potensi nilai ekonominya.
Berapa pedagang?
Berapa pungutan?
Berapa kali pungutan dilakukan?
Berapa lama?
Siapa yang menerima?
Berapa totalnya?
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendengar angka “ratusan juta per bulan”, tetapi mendapatkan gambaran berdasarkan bukti.
Audit adalah jalan keluar dari spekula.
KEMBALIKAN GOR GONDRONG KEPADA FUNGSI PUBLIK
GOR Gondrong harus dikembalikan kepada fungsi awalnya.
Fasilitas olahraga harus dapat digunakan untuk olahraga.
Ruang publik harus dapat diakses masyarakat.
Aktivitas ekonomi harus ditata sesuai aturan.
Tidak boleh ada penguasaan sepihak.
Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum.
Tidak boleh ada intimidasi.
Tidak boleh ada kekuasaan informal yang lebih kuat daripada kewenangan pemerintah.
Jika diperlukan penataan pedagang, pemerintah harus menyediakan mekanisme yang jelas, legal, transparan, dan manusiawi.
Tetapi satu hal harus tegas:
GOR Gondrong bukan milik KSM.
GOR Gondrong bukan milik koordinator PKL.
GOR Gondrong bukan milik kelompok tertentu.
GOR Gondrong adalah fasilitas publik.
RAKYAT MEMBAYAR PAJAK, BUKAN MEMBAYAR PREMANISME
Inilah inti persoalannya.
Rakyat membayar pajak untuk membiayai negara.
Rakyat membayar pajak untuk membangun fasilitas.
Rakyat membayar gaji aparatur.
Maka ketika rakyat justru merasa takut menggunakan fasilitas publik karena adanya dugaan pungutan dan intimidasi, negara harus bertanya kepada dirinya sendiri:
Apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Negara tidak boleh kalah oleh tekanan informal.
Aparat tidak boleh takut kepada preman.
Pejabat tidak boleh takut kehilangan jabatan karena menertibkan kelompok tertentu.
Dan masyarakat kecil tidak boleh dibuat takut hanya karena berani mempertanyakan haknya.
MEDIAISTANA.COM: PEMERINTAH HARUS MENJAWAB, BUKAN MARAH
Kritik media bukan serangan kepada pemerintah.
Kritik adalah bagian dari kontrol sosial.
Jika informasi yang diberitakan salah, bantah dengan data.
Jika tuduhan tidak terbukti, tampilkan fakta.
Jika ada kekeliruan pemberitaan, berikan hak jawab.
Tetapi jangan menghadapi kritik dengan tekanan.
Jangan menganggap pertanyaan media sebagai permusuhan.
Sebab media tidak sedang meminta pemerintah membuat keajaiban.
Media hanya meminta satu hal:
transparansi.
TUNTUTAN PUBLIK
Atas persoalan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum patut didorong untuk:
Pertama, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan di kawasan GOR Gondrong.
Kedua, memastikan status dan legalitas pemanfaatan seluruh kawasan GOR.
Ketiga, mengaudit potensi penerimaan dan aliran dana dari aktivitas yang diduga berlangsung.
Keempat, memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan maupun pihak yang memberikan kewenangan atau perlindungan.
Kelima, memastikan laporan LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH ditangani sesuai prosedur hukum dan memberikan informasi perkembangan perkara sejauh diperbolehkan.
Keenam, melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan kebocoran informasi operasi penertiban atau dugaan keterlibatan aparat.
Ketujuh, memberikan perlindungan kepada masyarakat atau pedagang yang menjadi korban intimidasi dan berani melapor.
Kedelapan, mengembalikan fungsi GOR Gondrong sebagai fasilitas publik.
Kesembilan, menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa melihat status, koneksi, atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Kesepuluh, membuka hasil penanganan kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum
JANGAN BIARKAN NEGARA KALAH DI DEPAN MATA RAKYAT
GOR Gondrong kini menjadi ujian.
Bukan hanya bagi seorang KSM.
Bukan hanya bagi pedagang.
Bukan hanya bagi Satpol PP.
Bukan hanya bagi Polsek Cipondoh.
Ini adalah ujian bagi seluruh sistem pemerintahan.
Apakah aset publik benar-benar berada dalam kendali negara?
Apakah laporan masyarakat benar-benar diproses?
Apakah aparat berani menindak pihak yang kuat?
Apakah pemerintah mampu melindungi pedagang kecil?
Dan apakah uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat?
Jika semua jawabannya “ya”, buktikan dengan tindakan.
Jangan hanya dengan konferensi pers.
Jangan hanya dengan spanduk penertiban.
Jangan hanya dengan foto operasi.
Buktikan dengan hasil.
Karena rakyat sudah membayar.
Rakyat sudah membangun.
Rakyat sudah menjalankan kewajibannya.
Sekarang giliran negara menjalankan kewajibannya.
JANGAN BIARKAN ASET RAKYAT BERUBAH MENJADI KERAJAAN OKNUM.
JANGAN BIARKAN PUNGUTAN ILEGAL MENJADI INDUSTRI.
JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT MATI DI MEJA PENYIDIK.
DAN JANGAN BIARKAN SIAPA PUN MERASA LEBIH KUAT DARIPADA HUKUM.
GOR Gondrong adalah milik publik.
Uang pembangunannya adalah uang rakyat.
Dan ketika muncul dugaan penyalahgunaan, negara wajib menjawab.
Bukan besok. Bukan setelah viral. Tetapi sekarang.
MEDIAISTANA.COM
RED DAVID E., S.E.