Jakarta, Mediaistana.Com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas dalam menata keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membatasi jam operasional lapangan padel di lingkungan perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta mewajibkan pengelola memasang peredam suara, Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026), yang secara khusus membahas penertiban lapangan padel di Ibu Kota.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga,” tegas Pramono.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh lapangan padel di zona perumahan, termasuk yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Artinya kepemilikan izin tidak otomatis membebaskan pengelola dari kewajiban mematuhi aturan pembatasan operasional dan standar kenyamanan lingkungan.
Kebisingan Jadi Sorotan Utama
Aspek kebisingan menjadi perhatian serius Pemprov DKI, Sejumlah laporan warga menyebut suara pantulan bola serta teriakan pemain kerap mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari,“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan, yang kemudian mengganggu masyarakat, maka wajib membuat kedap suara,” ujarnya dengan nada tegas.
Pemprov DKI juga menginstruksikan para wali kota, camat, dan lurah untuk turun langsung berdialog dengan warga dan pengelola guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak,Parkir Liar Tak Luput dari Penertiban
Selain kebisingan, persoalan parkir liar turut menjadi keluhan dominan.
Banyak pemain datang menggunakan kendaraan pribadi dan memarkirkan mobil di badan jalan perumahan akibat keterbatasan lahan parkir,“Parkir ini sangat mengganggu warga Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” kata Pramono.
Penertiban akan difokuskan pada pengelola yang tidak menyediakan lahan parkir memadai sehingga berdampak pada ketertiban dan akses warga sekitar.
Izin Baru Dilarang di Zona Perumahan
Lebih jauh, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di kawasan perumahan, Izin hanya dapat diterbitkan di zona komersial, dan itu pun harus melalui persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga,Langkah ini diambil sebagai bentuk penataan jangka panjang agar perkembangan olahraga padel tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat,“Kami ingin ada penataan yang jelas agar hobi olahraga tetap berjalan, tapi kenyamanan warga juga terlindungi,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mendorong gaya hidup sehat melalui olahraga, tetapi juga memastikan harmoni antara aktivitas komersial dan ketenteraman warga tetap terjaga.