Opini oleh: M. Arwin Kaimudin (Pemerhati Hukum)
Di tengah derasnya arus penegakan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak, satu pertanyaan terus bergema di ruang publik Kabupaten Buru: mengapa perhatian penegak hukum selama ini lebih banyak tertuju pada PT HAM, sementara nama PT Tri M yang juga kerap disebut dalam berbagai diskusi publik belum terlihat menjadi sorotan yang sama?
Pertanyaan ini bukan lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari percakapan masyarakat, aktivis, tokoh pemuda, hingga pemerhati pertambangan yang mengikuti perkembangan Gunung Botak dari waktu ke waktu. Ketika puluhan tersangka telah ditetapkan dan proses hukum berjalan terhadap sejumlah pihak, publik mulai menuntut satu hal yang sederhana: konsistensi.
Hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara adil.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika masyarakat menyaksikan adanya aktivitas yang dianggap perlu ditelusuri lebih jauh, lalu pada saat yang sama perhatian hukum terlihat lebih dominan mengarah kepada satu pihak tertentu, maka ruang pertanyaan akan terbuka dengan sendirinya.
Apakah seluruh informasi yang berkembang telah diperiksa?
Apakah semua pihak yang disebut-sebut dalam berbagai laporan dan perbincangan publik telah dimintai keterangan?
Apakah standar pemeriksaan yang digunakan benar-benar sama terhadap semua pihak?
Ataukah memang tidak ditemukan indikasi yang cukup sehingga belum diperlukan langkah hukum lebih lanjut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang terang dari institusi yang berwenang. Sebab dalam perkara sebesar Gunung Botak, persepsi publik sama pentingnya dengan proses hukum itu sendiri.
Masyarakat tentu mengapresiasi langkah Ditjen Gakkum ESDM dan aparat penegak hukum yang telah bergerak menindak berbagai dugaan pelanggaran. Namun apresiasi tidak berarti publik kehilangan hak untuk bertanya.
Justru karena masyarakat mendukung penegakan hukum, mereka ingin memastikan bahwa hukum bekerja tanpa sekat dan tanpa perlakuan berbeda.
Gunung Botak bukan sekadar kawasan tambang. Ia telah menjadi simbol ujian bagi tata kelola sumber daya alam, integritas penegakan hukum, dan keberanian negara dalam menghadapi berbagai kepentingan yang berkelindan di dalamnya.
Karena itu, apabila memang terdapat informasi mengenai aktivitas pihak-pihak lain, termasuk PT Tri M maupun pihak terkait lainnya, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku.
Negara tidak boleh membiarkan ruang spekulasi tumbuh lebih besar daripada ruang penjelasan.
Pada akhirnya, yang ingin dilihat masyarakat bukan siapa yang diperiksa dan siapa yang tidak diperiksa. Yang ingin dilihat adalah apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama untuk semua.
Sebab ketika pertanyaan “mengapa hanya PT HAM?” mulai terdengar lebih keras daripada penjelasan resmi yang tersedia, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penanganan kasus Gunung Botak, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.