Media istana.Com
Pontianak,Kalbar-
Tim Monitoring AWI memberikan hak koreksi atas pemberitaan Media Kalimantan Post yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan cenderung mengalihkan objek utama temuan kami di lapangan.
Pertama, sangat disayangkan apabila media tidak menempatkan fakta sebagai dasar pemberitaan. Wartawan seharusnya menyampaikan informasi berdasarkan data, observasi, serta bukti di lokasi, bukan sekadar opini dan asumsi sepihak.
Kedua, wilayah kerja organisasi yang dipertanyakan dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap validitas temuan lapangan. Fakta yang ditemukan Tim Monitoring adalah adanya indikasi kuat praktik penyimpangan distribusi BBM/Elpiji yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Ketiga, lebih aneh lagi, Media Kalimantan Post dalam box redaksinya tidak mencantumkan biro Sanggau. Namun memberitakan sanggahan dari oknum pemilik lokasi di wilayah tersebut tanpa melakukan konfirmasi serta verifikasi kepada Tim Monitoring yang berada di lapangan selama berjam-jam.
Tim Monitoring AWI menegaskan bahwa kami bekerja menggunakan prosedur jurnalistik yang benar—mengumpulkan temuan berdasarkan observasi, dokumentasi, wawancara, dan verifikasi data. Kami tidak pernah mengiring opini, apalagi memback-up pengusaha ilegal.
Justru sangat tidak etis dan berpotensi melanggar aturan pers apabila ada pemberitaan yang menggeser konteks laporan untuk membangun opini publik yang menutupi dugaan praktik penyimpangan BBM/Elpiji.
Dasar Hukum & Regulasi yang Relevan:
1️⃣ UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma kesusilaan, rasa keadilan, dan asas praduga tak bersalah.
2️⃣ Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
Wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
3️⃣ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
4️⃣ Peraturan Menteri ESDM dan Pertamina tentang distribusi elpiji subsidi
Pengalihan fungsi atau penyalahgunaan izin pangkalan merupakan pelanggaran berat dan dapat dicabut izinnya.
Dengan dasar tersebut, kami meminta agar:
* Media Kalimantan Post memperbaiki pemberitaan,
* Tidak mengalihkan objek laporan,
* Tidak menggiring opini yang berpotensi menutupi dugaan pelanggaran,
* Dan menghormati kerja jurnalistik profesional di lapangan.
Kami membuka ruang dialog, verifikasi data, dan klarifikasi apabila dibutuhkan.
Tim Monitoring bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan oknum pengusaha nakal.( Sy husin/Tim)