HUT RI ke-81 Wabup Aceh Timur Kunjungi Lapas Kelas IIB Idi,343 Warga Binaan Dapat Remisi

 

HUT RI ke-81 Wabup Aceh Timur Kunjungi Lapas Kelas IIB Idi,343 Warga Binaan Dapat Remisi

 

Aceh Timur-Mediaistana.com

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi dengan memberikan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi kepada warga binaan.Senin(17/8/2026).

 

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.Pd.I., M.H saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto. disebutkan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

 

“Remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,”ujarnya

 

Masih lanjutnya Wabup Aceh Timur mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi kapasitas lapas kelas IIB Idi sudah Over capacity (kelebihan kapasitas) artinya kondisi di mana jumlah muatan, penghuni, atau tingkat penggunaan sudah melampaui batas maksimal atau daya tampung normal

 

“Kami dari pemerintah Aceh Timur akan berupaya agar daya tampung pada lapas kelas IIB Idi bisa di sesuaikan dengan kapasitasnya.ujar T.Zainal Abidin.

 

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie,mengatakan remisi yang diberikan terdiri atas remisi umum,Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

“Harapan kami, semoga remisi yang diberikan oleh pemerintah ini bisa memotivasi warga binaan untuk dapat berkontribusi yang baik dalam program-program pembinaan,” ujarnya

 

Ia juga berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

 

Untuk diketahui, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

 

Pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada sebanyak 173.706 narapidana, serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

 

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Kapolres Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur dan beberapa kepala OPD Aceh Timur serta tamu undangan lainnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!