Probolinggo, Mediaistana.com
Kecelakaan lalu lintas di depan RS Graha Sehat yang melibatkan pengemudi Samsudi yang mengendarai Daihatsu Sigra dengan nopol N 1137 MX menyebabkan dua pengendara motor mengalami luka serius. Satu korban mengalami patah tulang, sementara korban lainnya harus menjalani amputasi empat jari kaki kirinya.
Kuasa hukum kedua korban, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., (akrab di sapa Dicky) menyebut pihaknya telah menempuh jalur mediasi dengan pengemudi pada 1 Juni 2026.
Dalam mediasi tersebut, disepakati adanya ganti rugi sebesar Rp15 juta untuk korban Sulika dan Rp8 juta untuk korban Harsono. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000 di kantor Laka Gending.
Dalam surat pernyataan itu, saudara Samsudi berjanji akan memenuhi ganti rugi paling lambat tanggal 10 Juni 2026, ujar Dicky kepada awak media.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengemudi asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, tersebut tidak memenuhi kesepakatan.
Menurut Dicky, tindakan Samsudi tersebut sudah masuk kategori ingkar janji atau wanprestasi. Pihaknya pun kini menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Kami sudah sampaikan ke awak media. Ini sudah melanggar kesepakatan yang ditandatangani di atas materai. Kami akan tempuh jalur hukum, tegasnya.
Kedua korban saat ini masih dalam proses pemulihan. Sulika mengalami amputasi empat jari kaki kirinya, sementara Harsono mengalami patah tulang di kaki kanannya.
Dhiki berharap ada itikad baik dari pihak Samsudi untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Samsudi belum berhasil dilakukan.