CILACAP-Mediaistana.com – Aroma ketidakadilan yang merundung warga Perumahan Bumi Sampang Baru kini resmi memasuki ranah hukum yang lebih dalam.
Dugaan tindakan intimidasi dan upaya pengusiran paksa yang dialami oleh Arif Wahyudi dan keluarga, kini menjadi atensi serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/315/IV/Res.1.24/2026/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Dr. Agil Widias Sampurna, S.I.K., M.H., penyidik mulai melakukan pendalaman intensif melalui agenda BAP klarifikasi lanjutan dan konfrontasi pada Kamis (9/4/2026).
Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan pengaduan yang telah dilayangkan sejak September 2025.
Perjalanan panjang pencarian keadilan ini merujuk pada rentetan landasan hukum, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 serta aturan terbaru terkait perlindungan warga negara.
Ditemui usai memenuhi panggilan di unit Resmob Polresta Cilacap, Arif Wahyudi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada keterangan tambahan dari sang istri.
Meski demikian, Arif menyampaikan harapan besar agar proses hukum berjalan akseleratif.
”Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka. Ini bukan sekadar masalah properti, tapi soal harga diri dan perlindungan hukum agar kedepan tidak ada lagi oknum yang merasa bisa mengintimidasi atau mengusir seseorang secara sewenang-wenang dari kediamannya,” tegas Arif kepada awak media.
Duduk perkara bermula saat rumah tinggal Arif dilelang dan dimenangkan oleh pihak berinisial H. Is.
Meski sertifikat tanah di BSI Purwokerto kini telah beralih nama, Arif melalui kuasa hukumnya, Rudi Sasongko, S.H.I., menegaskan bahwa proses hukum belum usai.
Pihak keluarga saat ini sedang menempuh jalur perlawanan hukum formal.
Selama putusan tetap (inkracht) belum keluar, segala bentuk eksekusi dianggap prematur dan melanggar hak-hak hukum penghuni.
Ketegangan di lapangan kian memuncak menyusul rencana eksekusi objek sengketa oleh juru sita Pengadilan Agama Cilacap (jumat,10/4/2026).
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, H. Dahri Rahman, menyatakan sikap tegas untuk melindungi anggotanya.
Diketahui, Arif Wahyudi menjabat sebagai Sekretaris II di organisasi tersebut.
H. Dahri menduga adanya ketidakwajaran dalam proses lelang, di mana harga yang terbentuk dinilai jauh di bawah nilai pasar, yang mengindikasikan adanya praktik “kongkalikong” antarpihak tertentu dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
”Eksekusi ini harus dibatalkan, dan kami siap menjadi pegar hidup untuk melindungi rumah kediaman Sekretaris ll,
GRIB Jaya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses ini di lokasi jika juru sita tetap memaksakan kehendak,” ujar H. Dahri dengan nada lugas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemenang lelang (H. Is) belum memberikan pernyataan resmi atau konfirmasi lebih lanjut terkait tudingan dan perkembangan kasus ini.
Masyarakat kini menanti profesionalisme Polresta Cilacap dalam mengurai benang kusut yang mengoyak ketenangan di Bumi Sampang Baru tersebut.