Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, serta seluruh pihak yang telah mendorong proses perizinan pertambangan rakyat hingga sampai pada tahap pemenuhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jaidun secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Buru Ikram Umasugi yang dinilai telah memberikan perhatian dan mendorong agar proses pertambangan rakyat di Gunung Botak dapat berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.
Apresiasi yang sama disampaikan kepada seluruh pihak, termasuk jajaran pemerintah, tokoh adat, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah ikut mengawal proses tersebut hingga berada pada titik seperti sekarang.
Pernyataan itu disampaikan Jaidun saat pertemuan dengan masyarakat adat Petuanan Kaiely, di Desa Waetina, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9/2026).
Menurut Jaidun, setelah tahapan administratif pemerintah diselesaikan, maka koperasi pemegang IPR harus segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai izin yang telah diperoleh hanya berhenti sebagai dokumen tanpa adanya aktivitas nyata.
“Pertama-tama saya memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa, Bupati Buru Bapak Ikram Umasugi, dan semua pihak yang telah mendorong proses ini sehingga IPR bisa sampai pada titik sekarang. Ini tentu bukan pekerjaan satu pihak, tetapi hasil dari proses dan dorongan bersama,” ujar Jaidun.
Koperasi Harus Segera Menyelesaikan Hak
Lahan dan Hak Ulayat
Jaidun menegaskan, setelah pemerintah menyelesaikan tahapan administratif, kini kewajiban berikutnya berada pada masing-masing koperasi.
Koperasi harus segera menyelesaikan persoalan hak kepemilikan lahan dan hak ulayat masyarakat adat di wilayah masing-masing agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah secara administratif sudah selesai. Tinggal masuk pada tahap kedua, yaitu bagaimana koperasi menyelesaikan hak kepemilikan lahan dan hak ulayat adat setempat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa IPR bukan sekadar dokumen, melainkan memberikan hak sekaligus melekatkan kewajiban kepada pemegang izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, Jaidun meminta koperasi-koperasi yang telah memenuhi persyaratan agar tidak menunggu terlalu lama.
“Jangan sampai izin sudah ada, tetapi koperasinya tidak bekerja. Rakyat menunggu, sementara koperasi hanya diam,” ujarnya.
PTB Dinilai Telah Memberikan Contoh
Dalam kesempatan tersebut, Jaidun juga memberikan apresiasi kepada Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB) yang dinilainya telah mengambil langkah konkret.
Menurut Jaidun, PTB tidak hanya berbicara mengenai izin dan rencana pengelolaan Gunung Botak, tetapi telah mulai melakukan pendekatan dengan masyarakat adat dan para ahli waris, termasuk proses penandatanganan dukungan hak ulayat serta persetujuan dari ahli waris.
“PTB sudah mengambil langkah. Ini contoh yang baik. Mereka datang kepada masyarakat adat dan ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat. Koperasi lain juga harus melakukan hal yang sama,” katanya.
Ia menilai komunikasi antara koperasi dengan masyarakat adat merupakan bagian penting yang harus diselesaikan sebelum kegiatan pertambangan berjalan.
Pemprov Diminta Tegas
Jaidun juga meminta
Pemerintah Provinsi Maluku tidak berhenti pada tahapan administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh koperasi pemegang IPR benar-benar menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, perlu ada batas waktu yang jelas bagi koperasi untuk merealisasikan kegiatan sesuai izin. Apabila ada koperasi yang tidak bergerak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi sesuai regulasi.
“Pemerintah provinsi harus tegas. Kalau sudah diberikan waktu, tetapi koperasi tidak bekerja, harus ada evaluasi dan sanksi sesuai regulasi. Jangan sampai izin diberikan tetapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Jaidun menilai keberadaan sejumlah koperasi pemegang IPR harus benar-benar memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat Buru.
Tujuan pembukaan kembali aktivitas pertambangan rakyat, kata dia, bukan semata-mata memberikan ruang usaha kepada koperasi, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
“Kalau hanya satu koperasi yang bekerja, tentu tidak akan mampu menampung seluruh masyarakat yang ingin bekerja di Gunung Botak. Karena itu, koperasi-koperasi lain harus segera bergerak,” ujarnya.
DPRD Akan Dorong Pemanggilan Koperasi
Sebagai wakil rakyat, Jaidun mengatakan DPRD Kabupaten Buru memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam waktu dekat, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru untuk mendorong pemanggilan koperasi-koperasi pemegang IPR yang belum menunjukkan langkah konkret.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan teman-teman di DPRD untuk memanggil koperasi-koperasi tersebut. Kita ingin mengetahui apa kendalanya dan mendorong mereka segera melakukan pekerjaan,” katanya.
Jaidun menegaskan, DPRD tidak ingin proses yang sudah diperjuangkan pemerintah dan berbagai pihak berhenti hanya pada persoalan administratif.
“Yang kita dorong adalah bagaimana rakyat bisa bekerja, rakyat menikmati hasilnya, dan ekonomi masyarakat bisa berputar. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah, koperasi, masyarakat adat, dan para ahli waris dapat menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab.
Pemerintah memberikan regulasi dan pengawasan, koperasi menjalankan kewajiban sesuai izin, sementara masyarakat adat dan ahli waris mendapatkan penghormatan terhadap hak-haknya.
“PTB sudah menunjukkan contoh bahwa persoalan hak ulayat bisa dibicarakan dan diselesaikan melalui pendekatan dengan ahli waris dan masyarakat adat. Sekarang tinggal koperasi lainnya. Jangan menunggu terlalu lama. Rakyat sudah menunggu,” pungkas Jaidun.