BURU — Polemik mengenai siapa yang sah menyandang gelar Raja Petuanan Kaiely kembali mendapat penegasan dari kalangan adat.
Matatemun Yohanes Nurlatu secara terbuka menyatakan bahwa Raja Petuanan Kaiely hanya satu, yakni Fandi Ashari Wael, sesuai garis turunan dan ketentuan adat yang diyakini masyarakat adat setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Matatemun Yohanes Nurlatu dalam pertemuan pimpinan ulayat adat, para ahli waris, serta masyarakat adat Petuanan Kaiely dengan koperasi Parusa Tanila Baru yang berlangsung di Desa Waitina, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Selasa (8/9/2026).
Di hadapan para pemangku adat dan masyarakat yang hadir, Matatemun menegaskan bahwa persoalan mengenai kepemimpinan adat tidak boleh dibangun berdasarkan klaim pribadi, kepentingan tertentu, maupun momentum tertentu. Bagi dirinya, kedudukan Raja Petuanan Kaiely memiliki dasar sejarah, garis keturunan, dan tata adat yang harus dihormati.
“Raja Petuanan Kaiely hanya satu, yaitu Fandi Ashari Wael,” tegas Yohanes Nurlatu.
Menurutnya, pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan nama atau gelar. Raja dalam struktur adat memiliki kedudukan yang berkaitan dengan sejarah, asal-usul, garis keturunan, serta hubungan dengan masyarakat adat dan wilayah petuanan.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dengan mudah mengklaim diri sebagai raja tanpa terlebih dahulu menunjukkan dasar adat dan garis keturunan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan para pemangku adat serta masyarakat.
Bukan Soal Siapa yang Paling Keras Mengklaim
Matatemun Yohanes Nurlatu menilai, legitimasi seorang raja tidak lahir dari pernyataan sepihak. Legitimasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima dalam mekanisme adat.
“Ini bukan persoalan siapa yang paling keras menyatakan dirinya raja. Ini soal garis turunan, adat, dan sejarah Petuanan Kaiely yang harus kita hormati,” demikian penegasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sikap tegas di tengah munculnya kembali perdebatan mengenai legitimasi kepemimpinan adat Petuanan Kaiely.
Bagi Matatemun, masyarakat adat tidak boleh dibuat bingung oleh munculnya klaim-klaim baru yang tidak memiliki pijakan yang jelas. Sebab, jika persoalan adat dibiarkan ditarik ke dalam kepentingan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya gelar seorang raja, tetapi juga marwah dan tatanan adat Petuanan Kaiely.
Pertemuan di Desa Waitina tersebut menjadi momentum penting bagi para pimpinan ulayat adat, ahli waris, dan masyarakat adat untuk memperjelas posisi mereka terhadap persoalan kepemimpinan Petuanan Kaiely.
Matatemun Yohanes Nurlatu menegaskan bahwa adat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok.
Sebab, Petuanan Kaiely bukan sekadar nama sebuah wilayah. Di dalamnya terdapat sejarah panjang, hubungan kekerabatan, hak-hak adat, serta kewajiban yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, menurutnya, siapa pun yang berbicara atas nama adat harus siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya berdasarkan sejarah dan ketentuan adat yang berlaku.
Penegasan Matatemun Yohanes Nurlatu bahwa Raja Petuanan Kaiely hanya satu, Fandi Ashari Wael, menjadi pesan keras bahwa legitimasi adat tidak bisa dibentuk hanya melalui klaim. Ia harus berdiri di atas garis keturunan, sejarah, dan pengakuan masyarakat adat.
Kini bola berada di tangan seluruh pemangku adat dan masyarakat Petuanan Kaiely: apakah marwah adat akan dijaga berdasarkan garis sejarah dan ketentuan adat, atau justru dibiarkan menjadi arena perebutan klaim dan kepentingan.