Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Laporan tersebut diterima dan ditanggapi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata. Ia menyatakan bahwa laporan akan dipelajari lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, JANGKAR menyoroti keberangkatan para pejabat Pemkot Bogor ke luar negeri di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut sedang mengalami defisit. Langkah tersebut dinilai tidak etis dan mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial birokrasi terhadap kondisi masyarakat.
“Ketika keuangan daerah dalam kondisi defisit dan kebutuhan publik belum terpenuhi, justru muncul aktivitas perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan publik,” tegas Faiz, Presidium JANGKAR.
JANGKAR menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi belanja negara, baik APBN maupun APBD.
Selain itu, JANGKAR juga menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor terkait sumber pembiayaan perjalanan. Awalnya disebut berasal dari sponsor, namun kemudian berubah menjadi menggunakan dana APBD. Perubahan ini dinilai menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutupi sumber anggaran yang sebenarnya.
“Pernyataan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan serius. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut penggunaan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Temuan lain yang diungkap JANGKAR adalah penggunaan paspor hijau oleh para pejabat dalam perjalanan tersebut. Paspor jenis ini merupakan paspor untuk kepentingan pribadi (non-dinas), namun biaya perjalanan diduga tetap direimburse menggunakan APBD.
“Jika benar perjalanan dengan paspor pribadi dibiayai oleh APBD, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana,” ujar juru bicara JANGKAR.
JANGKAR juga mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pejabat penting, mulai dari kepala dinas terkait, Kepala Bapperida, hingga Direktur Utama PDAM Kota Bogor. Bahkan, ditemukan dugaan perubahan tujuan perjalanan yang tidak sesuai dengan agenda resmi, yang semakin menguatkan indikasi penyimpangan prosedur.
Lebih jauh, JANGKAR menduga adanya indikasi gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan luar negeri tersebut. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Menanggapi laporan tersebut, Harius Prangganata menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang untuk melakukan telaah dan pendalaman atas seluruh dugaan yang disampaikan.
Sementara itu, JANGKAR mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Tuntutan JANGKAR: Meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap seluruh pejabat yang terlibat.
Mendesak transparansi penuh terkait sumber anggaran perjalanan luar negeri tersebut.
Menuntut ditunjukkannya dokumen resmi perjalanan, termasuk paspor yang digunakan saat keberangkatan.
Meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan APBD yang diduga disalahgunakan.
Menegaskan bahwa jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti, kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tutup pernyataan JANGKAR.