Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Kabar baik bagi warga Kota Bogor. Pemerintah terus menghadirkan kemudahan layanan publik, termasuk dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang kini semakin sederhana dan praktis. Jumat, 24/04/2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa telah dilakukan penyederhanaan birokrasi guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Langkah ini diharapkan bisa memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, tanpa harus melalui proses yang berbelit,” ujarnya.
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah warga tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sebagai gantinya, masyarakat cukup membawa:
- STNK asli kendaraan
- KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan
Kebijakan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat). Melalui aplikasi ini, pembayaran PKB bisa dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Warga Kota Bogor pun kini bisa merasakan layanan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.