30.1 C
Jakarta
BerandaBeritaKader PPP Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto Ke Pengadilan

Kader PPP Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto Ke Pengadilan

JAKARTA mediaistana.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Sejumlah kader dari berbagai wilayah di Indonesia resmi melayangkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel  ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 3 Juni 2026.

Poin-Poin Utama Gugatan

Para penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum Juhdi Permana dan Rosdiono Saka dari kantor hukum Juhdiper & Partners, menyoroti beberapa masalah krusial:

Pelanggaran Konstitusi Partai: Adanya tindakan yang dinilai bertentangan dengan AD/ART PPP.

Penyalahgunaan Administrasi: Dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Keresahan Kader Daerah: Gugatan ini diklaim sebagai akumulasi kekecewaan kader di tingkat akar rumput terhadap “kegaduhan” yang ditimbulkan oleh pihak tergugat.

Dukungan dari Barat hingga Timur

Gugatan ini tidak datang dari satu wilayah saja, melainkan gabungan dari sejumlah pengurus daerah yang merasa dirugikan, antara lain:

Tingkat Provinsi (DPW): DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.

Tingkat Kabupaten/Kota (DPC): Sukabumi, Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Gorontalo, hingga Manokwari.

“Gugatan ini bukan langkah spontan, tetapi sudah melalui pembahasan bersama perwakilan kader dari berbagai daerah yang merasa hak suaranya diabaikan,” ujar para penggugat Rosdiono Saka dan Juhdi Permana, Jumat (8/5/2026).

Akar Konflik: Buntut Muktamar X

Ketegangan ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-X PPP yang digelar di Ancol pada September 2025. Saat itu, terjadi saling klaim kemenangan antara kubu Muhamad Mardiono  dan Agus Suparmanto. 

Sebelumnya, hasil muktamar tersebut juga sempat digugat oleh pengurus luar negeri (DPLN PPP Malaysia). Mereka mempermasalahkan kesepakatan rekonsiliasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum periode 2025–2030, karena dianggap bukan hasil murni dari pemilik suara sah.

Sejarah Perpecahan PPP

Konflik dualisme kepengurusan bukan hal baru bagi partai berlambang Ka’bah ini. Sejarah mencatat PPP pernah mengalami perpecahan serupa pada:

1. Tahun 2014: Perseteruan antara kubu Romahurmuziy (Romy) dan Djan Faridz.

2. Tahun 2025-2026: Perselisihan pasca-Muktamar X yang melibatkan nama-nama besar seperti Mardiono, Taj Yasin, dan Agus Suparmanto.

Hingga saat ini, pihak Taj Yasin maupun Agus Suparmanto belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan terbaru ini. Sementara itu, situasi di Kantor DPP PPP, Menteng, dilaporkan dalam penjagaan ketat petugas keamanan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!