27.5 C
Jakarta
BerandaHUKUMKajari Labuhanbatu Abaikan Perintah Hakim Tipikor Medan Periksa Menantu Mantan Bupati, KIAMAT...

Kajari Labuhanbatu Abaikan Perintah Hakim Tipikor Medan Periksa Menantu Mantan Bupati, KIAMAT Demo

LABUHANBATU – Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMAT) membawa massa menggelar aksi demo di depan kantor kejaksaan negeri kabupaten labuhanbatu terkait Kasus Korupsi Renovasi Proyek Puskesmas Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, dikarenakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu mengabaikan perintah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rantauprapat, Rabu(3/12/2025).

Dalam aksi tersebut, KIAMAT yang diketuai Ishak, untuk menuntut penegakkan hukum secara transparan dan tegas terkait kasus korupsi proyek puskesmas salah satunya di Desa teluk sentosa, Kecamatan panai hulu, dari anggaran dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2023.

Dalam isi spanduk, KIAMAT menuliskan “Tangkap dan Adili Mafia Proyek DAK -Tahun Anggaran 2023 di Desa Teluk Sentosa – Labuhanbatu sesuai Perintah Hakim Tipikor PN Medan”.

Ishak selaku ketua dan juga koordinator Aksi KIAMAT menyampaikan dengan menyatakan beberapa tuntutan dan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu c/q Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu (Kajari) yakni 1. Agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu menjalankan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum dengan baik, jujur, adil tanpa diskriminatif terhadap siapapun.

Lanjutnya, 2. Agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu khusus Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi Puskesmas di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, Segera melaksanakan perintah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada persidangan tanggal 20 November 2025 yakni melaksanakan penyidikan terhadap saksi yaitu sdr.MRD yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atas proyek yang dimaksud.

3. Agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan dari pihak manapun maupun menjadi alat kepentingan politik praktis, 4. Agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tidak melakukan pemerasan ataupun sejenisnya terhadap siapapun yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.

5. Agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi terkait hukum kepada masyarakat secara rutin dan berkesinambungan sehingga tercipta sadar hukum bagi masyarakat banyak.

Dan 6. Agar Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu lebih membuka diri bagi seluruh warga yang ingin berkonsultasi terkait dengan hukum maupun hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kejaksaan. Jangan sampai kejaksaan negeri kabupaten labuhanbatu terkesan dimata warga sebagai tembok lembaga pemasyarakatan atau rumah penjara bagi terpidana, ujar Ishak.

Ishak juga menyampaikan dengan tegas bila Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tidak melaksanakan perintah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kita akan menggelar aksi demo lagi kedepan dengan memperingati Hari Ulang Tahun Anti Korupsi, 9 Desember 2025.

Selebaran penyataan sikap dan tuntutan Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMAT) di terima kejaksaan negeri kabupaten labuhanbatu melalui sekuriti.

Sebelumnya, Bahwa Sdr.MRD (M Ridwan Dalimunthe) menantu mantan Bupati Labuhanbatu telah diperiksa dengan status saksi dimintai keterangannya di persidangan Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas di Desa Teluk Sentosa dengan Terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

Dimana dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis terlihat berang dengan keterangan M Ridwan Dalimunthe yang disebut sebagai pemilik kegiatan pembangunan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa Tahun Anggaran 2023 juga merupakan Menantu Mantan Bupati Labuhan Batu.

Dalam persidangan Hakim Ketua melihat adanya M Ridwan Dalimunthe diduga kuat memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi keterlibatannya dalam praktik korupsi dan koorporasi yang merugikan negara.

“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar Hakim Ketua, As’ad Rahim secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Kamis (20/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan BAP (Berita Acara Perkara) Fazarsyah Putra alias Abe yang dimana, terdakwa Abe sebagai pekerja menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas persetujuan M Ridwan Dalimunthe.

“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegas hakim ketua dengan nada tinggi.

Dipersidangan Hakim ketua juga menyampaikan kepada saksi apa benar M Ridwan Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu, Saksi menyatakan membenarkan bahwa dirinya Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu.

Dalam Kesaksian M Ridwan Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu terus berkelit dan menyangkal bahwa uang sebesar Rp.500 juta yang diserahkan oleh pekerjanya, Abe. kepadanya adalah sebagai fee proyek. Hakim menilai Ridwan, sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan renovasi puskesmas, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya.

“Saya ada meminjam uang sebesar Rp.500 Juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana, tapi saat itu saya sedang butuh. Saya sama Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga ada meminjam uang,” kilahnya.

Terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang juga dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda. Di hadapan majelis hakim, Abe bersikukuh bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total lebih kurang Rp 1 Miliar.

Disaat awak media mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar, SH, Rabu (3/12/2025) terkait aksi demo KIAMAT tidak belum menjawab secara resmi. ***

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!