Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) resmi mengantongi Persetujuan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setelah dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dokumen strategis tersebut diterima langsung oleh Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arif Soamole, SH, yang menyebut pengesahan RKAB sebagai tonggak penting menuju pengelolaan pertambangan emas yang legal, terencana, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurut Ruslan, terbitnya RKAB menandai kesiapan PTB untuk memulai tahapan kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Botak sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
“Pengesahan RKAB ini merupakan langkah penting bagi Koperasi PTB untuk menjalankan seluruh rencana kegiatan secara legal, terukur, dan bertanggung jawab. Kami berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap kegiatan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat,” ujar Ruslan.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan nantinya akan dilaksanakan berdasarkan metode kerja, tahapan operasional, serta standar teknis yang telah tertuang dalam RKAB.
Dengan demikian, kegiatan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh, Ruslan menekankan bahwa masyarakat adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kaiely akan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut. Sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Gunung Botak, masyarakat adat akan diberikan ruang yang luas untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha yang dijalankan koperasi.
“Kami memahami bahwa kawasan ini berada dalam wilayah adat Petuanan Kaiely. Karena itu, masyarakat adat Soar Pito Soar Pa akan menjadi prioritas utama dalam perekrutan tenaga kerja maupun keterlibatan dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah diatur dalam RKAB,” tegasnya.
Menurut Ruslan, keberadaan PTB tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sumber daya mineral, tetapi juga harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta tumbuhnya aktivitas ekonomi lokal menjadi tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan tambang yang legal dan tertata.
Terbitnya RKAB juga menjadi bagian penting dari upaya penataan aktivitas pertambangan di Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan. Dengan adanya perencanaan yang jelas dan pengawasan yang terukur, PTB berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Harapan kami, masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Mereka harus menjadi bagian dari pelaku utama yang memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayahnya, tentunya dengan tetap mengedepankan aturan dan prinsip-prinsip pertambangan yang baik,” kata Ruslan.
Dengan diterimanya RKAB tersebut, Koperasi Parusa Tanila Baru kini memiliki landasan resmi untuk melaksanakan program kerja di kawasan Gunung Botak. PTB optimistis kehadirannya dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Buru.