mediaistana.com
Tangerang Selatan, 27 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan serta pendidikan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut diwujudkan dengan berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan bertema “Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan” yang digelar di Aula TPA/TKA Al-Istiqomah, Sabtu (27/6).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Andi Fandy, yang menyampaikan materi mengenai prosedur, persyaratan, serta kemudahan layanan sertifikasi tanah wakaf kepada para peserta.
Penyuluhan hukum ini merupakan inisiatif Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, yakni Dr. H. Nahrowi, S.H., M.H. (Dosen Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Jakarta), H. Ahmad Nawawi, S.Ag., M.Pd. (Kepala Kantor Urusan Agama), dan Drs. H. Yahya Sutaemi (Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Selatan).
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat. Sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf bagi generasi mendatang.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat agar pemanfaatannya tetap terjaga dan terhindar dari berbagai potensi sengketa. Kami mengajak seluruh nazhir dan masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Seto Apriyadi.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, Kantor Urusan Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi sehingga memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan bagi aset-aset keagamaan maupun pendidikan yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
(Rafiqi)