NAMLEA, 27 Juni 2026 – Polres Buru kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan merilis dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, yakni kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Namlea dan dugaan korupsi Dana Desa serta Alokasi Dana Desa di Desa Awilinan, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru.
Pers rilis yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Anindya Yodha Satreskrim Polres Buru dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasihumas Polres Buru Ipda Jaya Permana.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menguraikan secara rinci kronologi, motif, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman terhadap para tersangka.
Pembunuhan Berawal dari Perselisihan, Berakhir Tragis.
Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Februari 2026 dan sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Buru.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka F.R. alias Onyong terlibat perselisihan dengan korban T.S.S. di sebuah rumah kos pada malam Jumat, 20 Februari 2026. Pertengkaran tersebut berlanjut saat keduanya berkendara menuju kawasan Pasar Namlea.
Sekitar pukul 01.20 WIT di area Pasar RB, emosi tersangka memuncak hingga melakukan kekerasan terhadap korban. Korban dipukul pada bagian dada hingga mengalami kesulitan bernapas dan terjatuh.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa korban ke kawasan Pasar Ikan. Di lokasi tersebut, tersangka menenggelamkan kepala korban ke laut selama kurang lebih satu menit hingga korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Upaya tersangka untuk membawa korban ke Desa Debowae tidak terlaksana setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Gapura Desa Saliong. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja.
Selama dua hari berikutnya, tersangka bersembunyi di kawasan perbukitan dekat Masjid Maulana Ibrahim sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Buru setelah mendapat nasihat dari pihak keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tersangka kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dana Desa Awilinan Diduga Diselewengkan, Mantan Kades Jadi Tersangka.
Selain kasus pembunuhan, Polres Buru juga mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat desa di Kecamatan Air Buaya.
Penyidik menetapkan H.T. sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Awilinan Tahun Anggaran 2021–2022.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum
Melalui pengungkapan dua perkara tersebut, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, baik kejahatan terhadap nyawa maupun tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus pembunuhan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang serta dugaan korupsi dana desa yang menyangkut hak-hak masyarakat menjadi pengingat bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di Kabupaten Buru.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum terhadap kedua perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga memperoleh putusan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
(Mus ltc)