32.4 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIKapolsek Citeureup Bersama Forkopimcam Hadiri Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Citeureup

Kapolsek Citeureup Bersama Forkopimcam Hadiri Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Citeureup

Kapolsek Citeureup Bersama Forkopimcam Hadiri Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Citeureup

Citeureup –mediaistana.com

Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., bersama jajaran Forkopimcam Citeureup menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/09/2025). Kegiatan berlangsung di Kampung Jagal RT 05/01 Desa Citeureup mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Citeureup Edy Suwito Sutono Putro, A.P., M.Si.; Kabid DPMD Kabupaten Bogor Febriyanti; Koramil 0621-03 Citeureup Mayor Arm Mahtom Tohari; Pj. Kepala Desa Citeureup Padi Ardianto; serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat. Sebanyak 181 peserta pemilik hak pilih turut hadir mengikuti jalannya musyawarah.

Pembukaan kegiatan berlangsung pada pukul 09.30 WIB diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Tegar Beriman. Dalam sambutannya, Camat Citeureup menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu ini merupakan tahapan puncak untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses pemilihan hingga pascapemilihan, serta mengingatkan bahwa kepala desa terpilih merupakan pemimpin seluruh warga, bukan hanya pendukungnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bogor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Ia meminta panitia pemilihan agar bekerja secara jujur dan tidak berpihak, memperhatikan keamanan, serta mengajak para pendukung calon untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Gunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab dan hormati hasil yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.

Musyawarah pemilihan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Citeureup. Panitia diketuai Suryana dengan wakil ketua Aldi Wahyudi, sekretaris Ira Susilawati, bendahara Emi Suhaemi, serta anggota Dian Junaedi, Eko Riyadi, Irwan Ahmad Maulana, Acep Jamaludin, dan Heri Iskandar.

Tiga calon kepala desa yang maju dalam pemilihan ini yakni:

1. M. Febri Rhamadan, lahir di Bogor 8 Februari 1995, berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jl. Sabilillah RT 03/03 No. 44 Desa Citeureup.

2. Gugun Wiguna, S.H., lahir di Bogor 6 Februari 1979, berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Kampung Lebak Pasar RT 03/03 Desa Citeureup.

3. Evi Rahayu, lahir di Bogor 5 Juli 1983, berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan beralamat di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti Blok C20 No. 03 Desa Citeureup.

 

Ketua BPD Desa Citeureup membacakan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Citeureup. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat yang diwakili Ustadz Maulana dan diikuti 181 pemilik hak suara, ditetapkan Gugun Wiguna, S.H. sebagai Kepala Desa Citeureup terpilih.

Dalam sambutannya, Gugun Wiguna menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan amanah kepadanya. Ia berkomitmen untuk meningkatkan bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. “Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Citeureup berkolaborasi membangun desa yang lebih baik,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) hasil musyawarah, pembacaan BA, serta pembacaan surat pernyataan para calon kepala desa. Kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Jadwal pelantikan Kepala Desa Citeureup terpilih direncanakan antara tanggal 11 November hingga 10 Desember 2025. Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas atau tindakan kriminal lainnya. “Termasuk apabila menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi, karena hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Mediaistana red maulana Mansur

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!