Kapolsek Namlea Edukasi Pelajar MI Persiapan Negeri tentang Bahaya Bullying

 

Upaya mencegah aksi perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea. Kali ini, Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi MI Persiapan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.40 WIT tersebut diawali dengan Upacara Bendera Merah Putih di lapangan sekolah. Iptu Charles Langitan bertindak sebagai pembina upacara.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dan pemberian materi kepada siswa kelas 4, 5 dan 6 yang berlangsung di ruang kelas sekolah.

Dalam penyuluhan tersebut, Kapolsek Namlea mengangkat tema “Stop Bullying” dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pengertian perundungan, bentuk-bentuk bullying, dampak terhadap korban, hingga langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.

Iptu Charles menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik maupun sosial, termasuk yang dilakukan melalui dunia maya, yang dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati maupun tertekan.

“Bullying tidak hanya berupa tindakan memukul atau melakukan kekerasan secara fisik. Menghina, mengejek, mengancam, mempermalukan, mengucilkan, menyebarkan gosip hingga menggunakan media elektronik untuk menyakiti orang lain juga merupakan bentuk perilaku yang harus dihindari,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kenalkan Bentuk-Bentuk Bullying

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari bullying fisik seperti memukul, mendorong, menendang, mencubit, mencakar hingga merusak barang milik orang lain.

Selain itu, terdapat bullying verbal berupa ancaman, penghinaan, pemberian julukan yang merendahkan, ejekan, makian, intimidasi dan penyebaran gosip.

Kapolsek juga menjelaskan bentuk bullying nonverbal, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ekspresi merendahkan, mengucilkan, mendiamkan seseorang dengan sengaja, memanipulasi pertemanan maupun mengirimkan pesan yang bertujuan menyakiti orang lain.

Tidak kalah penting, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai cyberbullying, yakni tindakan menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik untuk mengancam, menyebarkan isu, mempermalukan maupun menyebarkan rahasia pribadi orang lain.

Bullying Bisa Berdampak Panjang

Dalam penyuluhan tersebut, Iptu Charles juga menjelaskan bahwa tindakan bullying bukan sekadar candaan antarteman. Perundungan dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Dampak tersebut antara lain menurunnya rasa percaya diri, rasa malu, trauma, ketakutan untuk datang ke sekolah, menarik diri dari lingkungan pergaulan hingga mengalami tekanan psikologis.

Karena itu, para siswa diminta tidak menjadi pelaku, korban maupun penonton yang membiarkan tindakan bullying terjadi.

“Kalau melihat teman menjadi korban bullying, jangan diam. Tolong dan laporkan kepada guru, orang tua atau pihak yang dapat memberikan pertolongan,” pesan Kapolsek.

Kenalkan Konsekuensi Hukum

Selain memberikan pemahaman dari sisi moral dan sosial, Kapolsek Namlea juga menjelaskan kepada para siswa bahwa kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum.

Materi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan kekerasan maupun pemerasan dan pengancaman.

Kapolsek menekankan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, bermain dan mengembangkan diri tanpa rasa takut.

Siswa Antusias

Penyampaian materi berlangsung interaktif. Setelah memberikan penjelasan, Iptu Charles memberikan sejumlah pertanyaan kepada para siswa untuk mengukur pemahaman mereka terhadap materi yang telah disampaikan.

Para siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan apresiasi berupa uang jajan dari Kapolsek Namlea.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Sekolah MI Persiapan Negeri, Dra. Wa Sani, bersama jajaran dewan guru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan, Ps. Kanit Binmas Polsek Namlea Aipda Marhama F. Elly, Bhabinkamtibmas Desa Namlea Brigpol Hardiyanti Kasongat, S.H., Kepala Sekolah Dra. Wa Sani, Bendahara Atik Ummika, S.Sd.I., M.Pd., bagian kurikulum Raihana Saimima, S.Pd., operator Riki Bugis, S.S., M.Hum., serta para guru dan siswa-siswi MI Persiapan Negeri Namlea.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Namlea berharap edukasi hukum sejak usia sekolah dapat membangun kesadaran pelajar untuk saling menghormati, menerima perbedaan dan menciptakan lingkungan pertemanan yang sehat.

Kegiatan Upacara Bendera sekaligus penyuluhan dan pemberian materi tersebut berakhir sekitar pukul 09.35 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!