32.4 C
Jakarta
BerandaInfoKasus Ujaran Kebencian, Zulham Terancam 4-6 Tahun Bui. Tukuboya Apresiasi Kerja Polda...

Kasus Ujaran Kebencian, Zulham Terancam 4-6 Tahun Bui. Tukuboya Apresiasi Kerja Polda Maluku

 

Apresiasi tinggi disampaikan oleh politisi Partai Gerindra Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, SH, atas langkah tegas dan terukur yang dilakukan Polda Maluku dalam menangani kasus dugaan pelanggaran hukum di ruang digital.

Penangkapan Zulham Waliuru dinilai sebagai bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap praktik penyebaran fitnah dan ujaran kebencian di media sosial. Zulham diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan atas sejumlah unggahan Zulham di media sosial yang diduga mengandung fitnah serta berbau SARA terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Menurut Rustam, langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polda Maluku mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak sembarangan menggunakan media sosial. Rustam juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik Zulham.

“Penegakan hukum ini patut diapresiasi. Ini pesan jelas bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan orang lain atau memecah belah masyarakat,” tegasnya, Sabtu, (25/4/2026)

Ia juga menambahkan bahwa gubernur tidak anti kritik, selama kritik yang disampaikan bersifat membangun dan positif, bukan fitnah, keresahan, hoaks, maupun provokasi.

Secara hukum, Zulham bisa saja dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 4 tahun penjara untuk pencemaran nama baik dan hingga 6 tahun penjara untuk ujaran kebencian, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Rustam menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, karena setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!