Kebakaran Hutan & Lahan di Desa Kalong 1 Berhasil Dipadamkan Berkat Kerja Cepat Sekdes, Polri & Babinsa
Kebakaran Hutan & Lahan di Desa Kalong 1 Berhasil Dipadamkan Berkat Kerja Cepat Sekdes, Polri & Babinsa
LEUWSADENG — mediaistana.com —
Kebakaran hutan dan lahan melanda wilayah Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Senin, 7 September 2026. Berkat gerak cepat Sekretaris Desa, anggota Polsek Leuwiliang, dan Babinsa Kalong 1, api berhasil dipadamkan dalam waktu yang relatif singkat sebelum menjalar ke pemukiman warga.
Kronologi & Penanganan Cepat
Kebakaran terjadi di tengah musim kemarau panjang yang membuat rumput dan semak belukar sangat mudah terbakar. Segera setelah diketahui, Sekretaris Desa Kalong 1 turun tangan langsung memimpin upaya pemadaman, dibantu oleh:
Anggota Polsek Leuwiliang
Babinsa Kalong 1
Warga sekitar
Alhamdulillah, dalam waktu beberapa jam api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Jika terlambat, dikhawatirkan api akan menjalar ke rumah-rumah warga dan kawasan hutan yang lebih luas.
Pernyataan Tegas Kepala Desa Kalong 1, Ibu Yeyen
Kepala Desa Kalong 1, Ibu Yeyen, menyampaikan rasa syukur atas berhasilnya pemadaman sekaligus mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh warga:
“Kalau tidak cepat-cepat dipadamkan, dikhawatirkan api menjalar ke rumah warga kami dan warga sekitarnya. Kami menghimbau kepada warga: jangan membakar sampah sembarangan, apalagi membakar hutan! Siapa pun yang melanggar aturan, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.”
“Bulan ini kemarau panjang, apa pun sangat mudah terbakar. Mencari air pun sangat sulit di mana-mana,” tegas Ibu Yeyen.
Imbauan Penting Hadapi Musim Kemarau Panjang
Dilarang Keras Lakukan Hal Ini
Membakar sampah sembarangan Buang sampah di tempat pembuangan yang disediakan Membakar lahan/hutan untuk membuka ladang Gunakan cara manual tanpa api
Membuang puntung rokok sembarangan Pastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi
Membakar sisa panen di lahan Kompos atau kumpulkan sisa tanaman secara aman
Sanksi Hukum Pembakaran Hutan & Lahan
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78: Penjara maksimal 15 tahun & denda Rp10 miliar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Penjara 3–10 tahun & denda Rp3–10 miliar
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor: Sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar
“Keselamatan warga dan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kelalaian satu orang merugikan banyak orang.” — Ibu Yeyen, Kepala Desa Kalong 1
Maulana — Reporter mediaistana.com
Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Selasa, 8 September 2026