BerandaHUKUMKejari Aceh Timur Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke PN Idi 

Kejari Aceh Timur Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke PN Idi 

Kejari Aceh Timur Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak ke PN Idi 

 

ACEH TIMUR –Mediaistana.com 

Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi dengan Nomor Register Perkara PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

 

Perkara tersebut melibatkan dua terdakwa, yakni Asmaul Husna alias Husna binti Abdul Hamid dan Alfata Muslim alias Fatan bin Ilyas T. Matsyam. Keduanya didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial IR yang terjadi pada 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., melalui kasi Intel Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak. Oleh karena itu, perkara diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk diperiksa dan diadili.

 

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H.

 

“Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara independen, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Irwan.

 

Sementara itu, terhadap tersangka anak atas nama Muhammad Irvan bin Abdul Hamid, yang diproses dalam berkas perkara terpisah, Kejaksaan telah melaksanakan upaya diversi pada saat Tahap II tanggal 28 Juli 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Proses diversi tersebut melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua korban, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional. Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

 

Dalam kesepakatan tersebut, anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Hasil kesepakatan diversi kemudian dituangkan dalam berita acara dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan sesuai ketentuan hukum.

 

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu singkat setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap merupakan wujud keseriusan institusi dalam menangani setiap perkara secara profesional, cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum

 

 

Kejari Aceh Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum, karena seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Selain itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat pencari keadilan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.

 

Perkara terhadap kedua terdakwa selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.pungkasnya kasi Intel kejari

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!