Nias Selatan|mediaistana.com~Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat (Dumas) dari tahun 2022 sampai tahun 2026 yang diduga tidak ditindaklanjuti inspektorat kabupaten Nias Selatan, Rabu(26/8/2026)
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha, SH.,MH.,CGCAE, secara tegas membantah informasi tersebut.
“Informasi yang disebarkan melalui pemberitaan salah seorang wartawan bahwa itu hoaks atau tidak benar”.
Inspektorat menegaskan, bahwa Dumas yang sudah masuk di inspektorat Nias Selatan tetap kita tindaklanjuti pemeriksaannya hingga terbitnya LHP,” kata inspektorat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan terhadap pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya ratusan pengaduan masyarakat terkait desa maupun sekolah yang belum mendapatkan tindak lanjut.
Inspektorat: Menegaskan bahwa sudah banyak LHP telah terbit dan sudah kita tindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme.
Amsarno menyampaikan bahwa telah banyak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan dan ditindaklanjuti oleh auditor, dan sebagian terproses di APH sampai ke putusan pengadilan,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi poin penting untuk memperjelas informasi mengenai penanganan laporan masyarakat.
Meski demikian, untuk memberikan gambaran yang lebih terukur kepada publik, data mengenai jumlah Dumas yang diterima, jumlah LHP yang telah diterbitkan serta status tindak lanjutnya dapat menjadi informasi penting untuk melengkapi klarifikasi pemerintah daerah.
“Penanganan Dumas Mengacu Permendagri”
Terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat, Inspektorat menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme penanganan Dumas berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, penanganan pengaduan tidak dilakukan secara sembarangan atau asal asalan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan.
“Bantah Tidak Terbuka kepada Wartawan”
Inspektorat juga menanggapi persoalan komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan pers.
Menurutnya, wartawan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya.
“Pihak Pemerintah Daerah selalu terbuka dengan pihak wartawan,” tegasnya.
Menurut inspektorat, informasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat juga disampaikan kepada publik secara berkala.
“Setiap tahun kita beritakan Dumas yang kita tangani dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, inspektorat menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan pemberitaan tersebut.
“Saya akan melakukan upaya hak jawab ke redaksinya,” ujarnya.
Langkah hak jawab menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan sehingga publik memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah kabupaten Nias Selatan berharap perbedaan informasi mengenai penanganan Dumas dan LHP dapat diluruskan berdasarkan data administrasi, bukan berkembang menjadi konflik personal antara pejabat pemerintah dan wartawan.
Klarifikasi berbasis data menjadi penting agar publik dapat menilai secara objektif apakah pengaduan masyarakat telah ditangani sebagaimana mestinya.