Mediaistana.com, Jakarta(22/05/2026) – Kepala Dinas Pendidikan Ibukota Jakarta Utara, Dr. Nahdiana, S.Pd., M.Pd. serta Budiono sebagai Kepala Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan (UP Prasardik), diduga Panik dan Setress bahkan Malu! terkait konfirmasi informasi publik, serta pemberitaan terkait Pembangunan Gedung Sekolah yang telah dilakukan Serahterima “yang infonya sementara” dan pasca “Serahterima sementara” sudah terdapat kebocoran pada kamar mandi sekolah dan beberapa bagian lain, tembok retak, fasilitas yang tidak selesai serta Tembok pagar yang miring (ada pemberitaan di media online faktual.net
https://faktual.net/katanya-budiono-kepala-up-sarpras-dinas-pendidikan-dki-jakarta-mau-cek-pagar-miring/, https://faktual.net/diduga-kurang-pas-mengukur-bangunan-pagar-sekolahan-di-ibukota-jakarta-miring/,
https://faktual.net/formapp-akan-laporkan-kadisdik-dki-jakarta-indikasi-gagal-kontruksi-proyek-milyaran/).
Selain itu, proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 tersebut baru selesai dua tahun kemudian yakni pada mpril 2026 yang diduga mengalami keterlambatan yang memiliki konsekuensi hukum sesuai Perpres No 16 Tahun 2018.
Jimmy dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pendidikan (Formapp), (22/5) mengatakan, Ketentuan pada UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstdruksi yang tanggungjawab hukum penyedia jasa, kegagalan bangunan, dan sanksi serta merujuk PP No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2017, Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan dan Kriteria Gagal Konstruksi di Bangunan, Serahterima yang infonya “sementara”, diduga Berpotensi Berproses Hukum.
“Kegagalan Bangunan dan Kriteria Gagal Konstruksi di Bangunan, sudah pasti tidak mengacu dengan RAB dan tidak sesuai Volume kerja,” ujarnya.
Jimmy juga mengatakan, sudah Pasti! Kepala Dinas dan UP.Sarprasnya, Panik, Setress dan Malu!, dengan Pemberitaan media, karena Hasil Proyek Pembangunan Gedung yang menggunakan anggaran senilai Rp 78,7 milyar, dan sudah diserahterimakan tapi ada catatan Gagal Kontruksi!, dapat diartikan saat Pengerjaannya Tidak “Di plototin” Pengawas dari Pihak Dinas Pendidikan.
“Sudah pasti malu,panik dan Setresslah, itu baru pemberitaan, bagaimana dengan Tuhan, Kira-kira ada malunya tidak ya?,” Sendirinya.
Sementara itu seorang Pemborong Pekerjaan Proyek kontruksi bangunan H.Leon berkomentar, jika membangun gedung dengan anggaran milyaran, paling tidak sudah menggunakan alat yang Canggih untuk menghindari Gagal Kontruksi.
“Kalo pekerjaan proyeknya disesuaikan dengan anggaran (uang) yang disediakan dan volume serta gambar, kemungkinan gagal kontruksi minim,” Ujar H.Leon.
Informasi dari lokasi SDN 01,03,07 dan SMP Kebon Bawang Jakarta Utara, Terkait miringnya tembok gerbang saat ini dihancurkan secara bertahap tapi sampai saat ini belum ada perbaikan. Dan seorang Kepala sekolah disana hanya selalu mengatakan masalah tembok sudah lapor ke dispendik dan sudah Tindaklanjut karna bangunan tersebut masih garansi.
Media online faktual.net, telah melakukan konfirmasi informasi publik secara daring kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala UP Sarpras tetapi Belum ada Penjelasan.
Konfirmasi yang ditanya adalah Terkait, apakah Bangunan Gedung SDN Kebon Bawang 01,03,07 dan SMP, Ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan apakah telah mengantongi, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai fungsinya pasca PHO dan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) sebagai bukti pengakuan formal atas keahlian seorang tenaga kerja di bidang tertentu, seperti konstruksi, saat dan pasca PHO?
Patut diketahui pekerjaan proyek Rehab Total SDN Kebon Bawang 01, 03, 07 dan SMPN dikerjakan oleh Kerjasama Operasional (KSO) PT Citra Prasasti – PT Cakra Wibowo dengan anggaran senilai Rp 78,7 milyaran yang ini dimulai pada tanggal 14 Agustus 2024 dan diduga belum tuntas hingga
Saat ini Tahun 2026.(Red)