Catatan Awhi Nurlatu
Ada yang lebih penting daripada sekadar rapat yang ditunda: ketika sebuah keputusan kepala daerah dipersoalkan, tetapi pihak yang diharapkan menjelaskan dasar keputusan itu justru tidak hadir dalam forum yang telah disediakan.
Itulah yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Buru, Kamis (15/10/2026), terkait permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Buru tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Buru, Muid Wael, dengan menghadirkan pihak pemohon dari kubu Fandy Ashari Wael melalui kuasa hukum Ajid Titahelu, SH, dan paralegal Muhamad Arwin Kaimudin, SH.
Namun, forum tersebut tidak sampai pada pembahasan substansial lantaran pihak eksekutif tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke kawasan pertambangan Gunung Botak.
Di sinilah persoalan itu menjadi lebih serius daripada urusan jadwal dan agenda kelembagaan.
Keputusan diterbitkan pemerintah, keberatan diajukan masyarakat, tetapi ketika penjelasan dibutuhkan, forum justru kehilangan salah satu pihak yang paling berkepentingan untuk menerangkan dasar kebijakan tersebut.
Tentu, kunjungan kerja merupakan bagian dari tugas pemerintahan. Namun, publik berhak mempertanyakan bagaimana agenda pemerintahan diselaraskan dengan kewajiban memberikan penjelasan atas keputusan yang sedang dipersoalkan. Apalagi, sengketa ini menyangkut kedudukan Raja Petuanan Kaiely, sebuah persoalan yang bersentuhan dengan legitimasi adat, kewibawaan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan negara.
Pertanyaannya sederhana: kapan pemerintah daerah bersedia duduk bersama dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka?
Jangan Biarkan Ketidakhadiran Menjadi Tembok Birokrasi
DPRD bukan sekadar gedung tempat rapat diselenggarakan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan ketika keputusan pemerintah menimbulkan keberatan dan membutuhkan penjelasan.
RDP seharusnya menjadi ruang untuk menguji argumentasi, memperjelas dasar administratif, dan mendengarkan pandangan para pihak.
Bukan ruang untuk memperpanjang ketidakpastian.
Ketika pihak eksekutif tidak hadir, agenda tersebut kehilangan kesempatan untuk membedah persoalan secara utuh. DPRD tidak memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah daerah mengenai dasar penerbitan SK yang dipersoalkan. Sementara itu, pihak pemohon pulang tanpa jawaban substantif dari forum yang diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian.
Memang, ketidakhadiran tidak serta-merta membuktikan bahwa pemerintah menghindari persoalan. Namun, dalam urusan yang menyangkut legitimasi seorang raja adat, ketidakhadiran tanpa tindak lanjut yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah belum menempatkan persoalan tersebut sebagai prioritas yang memadai.
Pemerintah semestinya memahami bahwa kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui keputusan yang ditandatangani, melainkan juga melalui kesediaan mempertanggungjawabkan dasar keputusan itu ketika dipertanyakan.
Jangan sampai birokrasi menjadi tembok yang memisahkan kekuasaan dari kewajiban memberikan penjelasan.
SK Bupati Bukan Ruang Gelap yang Kebal dari Pertanyaan
Dalam sistem pemerintahan yang bertumpu pada hukum, keputusan pejabat publik bukanlah sesuatu yang tidak boleh dipertanyakan.
Sebaliknya, keputusan administratif harus memiliki dasar kewenangan, prosedur, dan pertimbangan yang dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sengketa pengakuan Raja Petuanan Kaiely tidak sepatutnya diperlakukan sebagai pertarungan antara dua kubu yang saling mempertahankan klaim. Yang harus diperiksa ialah dasar hukum penerbitan SK, proses pengakuan yang ditempuh, dokumen pendukung, serta keberatan yang diajukan pihak pemohon.
Pemeriksaan itu harus dilakukan secara objektif, tanpa tekanan politik, tanpa keberpihakan yang tidak berdasar, dan tanpa mengabaikan ketentuan adat yang relevan.
Penting pula ditegaskan bahwa penundaan RDP bukanlah bukti bahwa SK tersebut salah, sebagaimana keberatan pemohon juga tidak otomatis membatalkan keputusan kepala daerah. Justru karena belum ada kesimpulan, seluruh pihak harus membuka ruang pemeriksaan yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah tidak perlu alergi terhadap pertanyaan. Jika keputusan telah diterbitkan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang benar, penjelasan terbuka semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat legitimasi keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan prosedural atau administratif, persoalan itu harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan ketidakjelasan tumbuh menjadi kecurigaan, sementara masyarakat adat terus menunggu kepastian.
Ketika DPRD Menunggu, Kuasa Hukum Bergerak ke Ambon
Setelah RDP tertunda, kuasa hukum Fandy Ashari Wael menyatakan akan menuju Ambon untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Maluku.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pihak pemohon tidak ingin membiarkan persoalan berhenti di meja rapat DPRD Buru. Mereka memilih membawa keberatan itu ke tingkat pemerintahan provinsi sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian.
Apakah langkah tersebut akan membuka ruang penyelesaian baru? Itu bergantung pada tindak lanjut dan mekanisme kewenangan yang dapat ditempuh.
Namun, satu hal patut dicatat: ketika forum di tingkat kabupaten belum menghasilkan jawaban, dorongan untuk mencari penjelasan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi menjadi konsekuensi yang dapat dipahami.
Meski demikian, penyelesaian sengketa ini tidak boleh berubah menjadi sekadar perpindahan meja pengaduan. Setiap langkah harus diarahkan pada pemeriksaan dokumen, kejelasan kewenangan, dan penilaian objektif terhadap persoalan yang disengketakan.
Gubernur Maluku pun, apabila menerima pengaduan tersebut, perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar menjadi tempat menyampaikan keluhan.
Jangan Korbankan Martabat Adat di Tengah Ketidakpastian
Persoalan Raja Petuanan Kaiely bukan perkara yang patut dipelihara menjadi polemik berkepanjangan. Jabatan raja dalam masyarakat adat tidak semestinya menjadi sumber perpecahan, melainkan bagian dari tatanan sosial yang membutuhkan pengakuan, penghormatan, dan kepastian sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah harus menyadari bahwa setiap keputusan terkait pemerintahan adat membawa konsekuensi sosial yang tidak kecil. Ketidakjelasan dapat memperlebar perbedaan pandangan, mengikis kepercayaan, dan menempatkan masyarakat dalam situasi saling mempertanyakan legitimasi.
Jalan keluarnya bukan dengan membiarkan waktu berjalan, bukan pula dengan mempertentangkan klaim secara terus-menerus. Jalan keluarnya adalah membuka dokumen yang relevan, menghadirkan pihak yang berwenang, menjelaskan dasar keputusan, serta memastikan setiap keberatan diperiksa secara adil.
Komisi I DPRD Buru juga perlu memastikan penundaan ini tidak menjadi akhir dari proses pengawasan. Jadwal lanjutan harus diperjelas, pihak eksekutif perlu diundang kembali, dan agenda pembahasan harus diarahkan pada substansi persoalan.
Sebab, semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan.
Yang Tertunda Bukan Hanya Rapat, Melainkan Kepastian
RDP Kamis itu memang berakhir tanpa keputusan. Namun, perkara yang sesungguhnya tidak boleh ikut ditunda adalah tanggung jawab pemerintah untuk memberikan penjelasan dan tanggung jawab DPRD untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh perhatian yang layak.
Jika pemerintah meyakini SK yang diterbitkannya telah melalui proses yang benar, jelaskan dasar dan prosedurnya. Jika pihak pemohon merasa hak atau kedudukan adatnya dirugikan, berikan ruang agar keberatannya diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Jika DPRD telah membuka forum, pastikan forum itu berlanjut hingga persoalan dapat dipahami secara lebih terang.
Jangan biarkan ketidakhadiran pejabat menjadi alasan bagi ketidakpastian untuk terus berkuasa.
Sebab, dalam pemerintahan yang sehat, kewibawaan tidak lahir dari sikap diam, melainkan dari keberanian menjelaskan keputusan. Legitimasi tidak tumbuh dari penghindaran, melainkan dari proses yang terbuka, adil, dan dapat diuji.
Dan dalam sengketa Raja Petuanan Kaiely, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang semakin panjang. Mereka membutuhkan kejelasan.
Ketika keputusan dipersoalkan, pemerintah harus menjelaskan. Ketika rapat ditunda, DPRD harus menjadwalkan kembali.
- Dan ketika adat dipertaruhkan, hukum harus menjadi jalan penyelesaian—bukan alasan untuk membiarkan persoalan tanpa kepastian.