Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlangbuana, menegaskan bahwa kawasan tambang Gunung Botak merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Buru, namun pengelolaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta persoalan perizinan yang masih belum tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Langlangbuana saat rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan perwakilan 10 koperasi tambang, yang berlangsung di Kantor Bupati Buru, Selasa (30/12).
Menurut Bambang, sejak mulai dibuka pada 2012, Gunung Botak telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun di sisi lain, berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, ketertiban masyarakat, konflik lahan, dan keselamatan kerja belum diselesaikan secara menyeluruh.
“Negara tidak bisa hadir hanya dengan memberikan izin, tetapi mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya hak masyarakat adat. Di Maluku, selain hak perorangan, ada hak kelompok adat yang diakui negara dan itu harus dihormati,” tegas Bambang.
Ia menekankan bahwa seluruh persoalan, termasuk hak kepemilikan tanah, harus didata dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pertambangan dijalankan secara penuh. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada dampak ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.
Dalam rapat tersebut, Bambang juga menyinggung soal legalitas 10 koperasi yang telah difasilitasi pemerintah. Menurutnya, meskipun izin telah dikeluarkan, koperasi tidak dapat serta-merta beroperasi jika masih terdapat persoalan hak adat dan klaim kepemilikan masyarakat yang belum tuntas.
“Legalitas negara tidak boleh menyingkirkan hak masyarakat adat. Semua harus ditata secara transparan dan adil,” ujarnya.
Bambang mengingatkan bahwa kegagalan menyelesaikan persoalan ini berpotensi memicu konflik sosial yang dapat berdampak pada stabilitas keamanan daerah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi turut bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan Gunung Botak secara komprehensif.
Ia juga mengapresiasi langkah Bupati Buru yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai ruang dialog antara pemerintah, koperasi, tokoh adat, dan masyarakat. Menurutnya, forum ini harus dimanfaatkan untuk menyampaikan seluruh aspirasi dan mencari solusi bersama.
Terkait wilayah pertambangan, Bambang menyebutkan bahwa saat ini sekitar 2.300 hektare telah dialokasikan untuk koperasi. Jika ke depan terdapat rencana penambahan wilayah, pemerintah daerah harus kembali mengajukan permohonan izin karena proses perizinan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Gunung Botak harus benar-benar menjadi berkah, bukan menjadi musibah—baik dari sisi keselamatan, lingkungan, maupun korban jiwa,” pungkas Bambang.(Syam.AS)