Kalbar-pontianak-media istana
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi yang menyebutkan tentang gaji dan kondisi kerja Muri Yanto di SKY Elektronik/CS. Kami merasa perlu memberikan klarifikasi atas beberapa poin yang telah disebutkan.
– Gaji Muri Yanto bukan hanya Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, tapi juga termasuk gaji harian sebesar Rp 100.000,- per hari, serta potensi omset tambahan jika semua kewajiban telah dilaksanakan.
– Kami telah membantu Muri Yanto mendaftar dan membayar BPJS untuk 1 keluarga beserta supir dan istrinya, yang menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
– Pasangan sopir diberikan untuk menemani Muri Yanto saat bertugas di luar kota, bukan sebagai fasilitas pribadi.
– Muri Yanto dan sopir diberi tugas untuk menjaga serta merawat truk demi kenyamanan mereka saat bertugas.
– Muri Yanto tidak diberikan SK penetapan karyawan karena terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.
– Selama bekerja di SKY Elektronik/CS, Muri Yanto sering masuk telat dan tidak mematuhi peraturan jam kerja.
– Muri Yanto juga memiliki hutang jutaan rupiah ke toko yang tidak pernah dilunasi, dengan alasan keperluan keluarga dan pribadi.
– Muri Yanto belum menyelesaikan kewajibannya sebagai sales untuk menagih nota puluhan juta rupiah yang belum dilunasi oleh toko, dan malahan menggelapkan uang pembayaran toko ke Sky Elektronik.
Demikian klarifikasi dari kami. Kami berharap informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi yang sebenarnya.(Tim)