26.8 C
Jakarta
BerandaBeritaKoalisi Civil Society Desak BKPSDM Tindak Kasipem Kraton

Koalisi Civil Society Desak BKPSDM Tindak Kasipem Kraton

MEDIAISTANA.COM |Pasuruan – Koalisi Civil Society Pasuruan yang dinaungi Erik selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya bersama Misbahul Munir selaku Ketua LSM Gajahmada Nusantara mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Pasuruan guna menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan terkait usulan mutasi ASN.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur. Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Civil Society Pasuruan menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam audiensi tersebut, Fathur menyampaikan bahwa BKPSDM Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“BKPSDM akan melakukan langkah sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak yang bersangkutan dan juga Camat Kraton untuk dimintai klarifikasi,” ujar Fathur.

Selain itu, BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan karena laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan praktik pungli.

Sementara itu, Erik menegaskan bahwa Koalisi Civil Society Pasuruan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga ada keputusan dan tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Kami tetap mendesak BKPSDM Kabupaten Pasuruan agar memberikan tindakan tegas kepada Kasipem Kraton dengan memindah tugaskan yang bersangkutan ke wilayah lain, bahkan kami meminta agar dipindahkan ke wilayah Kecamatan Tosari sebagai bentuk sanksi tegas,” tegas Erik.

Menurutnya, dugaan tindakan pungli tersebut telah mencederai birokrasi pemerintahan serta mencoreng citra aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat.

“Apa yang dilakukan oknum tersebut sudah mencederai birokrasi pemerintahan, apalagi sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh rakyat,” lanjutnya.

Koalisi Civil Society Pasuruan menyatakan akan terus menunggu hasil tindak lanjut dari BKPSDM Kabupaten Pasuruan terkait sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada Kasipem Kraton tersebut.

Nur hasan

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!