Kolaborasi Bea Cukai Bogor dan Solusi Bangun Indonesia, 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Jadi Bahan Bakar Alternatif
Klapanunggal, Bogor – mediaistana.com
Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah GreenZone milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk melalui unit Nathabumi, pada 12 Agustus 2026. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini bertujuan memastikan barang sitaan tidak kembali beredar sekaligus ditangani secara aman dan ramah lingkungan.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode Desember 2025 hingga Juli 2026. Proses pemusnahan turut disaksikan tim pengawas Bea Cukai Bogor untuk menjamin pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Kepala Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menegaskan penanganan tidak berhenti pada penyitaan. “Kami tidak hanya menindak, tapi memastikan barang tegahan ditangani hingga tuntas agar tidak kembali ke masyarakat. Terima kasih kepada Solusi Bangun Indonesia yang mendukung langkah ini dengan fasilitas aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
General Manager AFR Division PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, menyambut baik kolaborasi ini. “Pengelolaan limbah butuh kerja sama lintas sektor. Nathabumi hadir dengan layanan yang patuh aturan sekaligus mengedepankan keberlanjutan, mendorong ekonomi sirkular yang memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” tuturnya.
Sejak 2007, Nathabumi telah menjadi mitra pemerintah dan perusahaan dalam mengelola berbagai jenis limbah, termasuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF) yang digunakan dalam produksi semen. Ke depan, kerja sama ini akan terus diperluas untuk pengelolaan limbah yang lebih aman, teratur, dan berkelanjutan di Indonesia.
Laporan: Maulana | Reporter mediaistana.com