SUARA MAKKI MENGGEMA! Kapolri Didesak Tindak Kapolres Karangasem.

MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — Suara aspirasi Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggema di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (18/09/2026). Dalam aksi tersebut, MAKKI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K.

Aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan MAKKI setelah sebelumnya menyampaikan aspirasi serupa pada Senin (7/09/2026). Dengan tuntutan yang kembali disuarakan, MAKKI meminta agar informasi mengenai dugaan pungutan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diperiksa secara profesional melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan MAKKI adalah dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan izin keramaian untuk kegiatan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Koordinator MAKKI, Bima, menyatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut dan meminta aparat berwenang melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran aturan dalam pelayanan kepolisian.

“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” tegas Bima dalam orasinya.

MAKKI menilai setiap informasi mengenai dugaan pungutan dalam pelayanan publik harus diuji secara transparan. Mereka meminta Propam Polri menelusuri dasar permintaan uang, pihak yang menerima atau menguasai dana, serta apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan proses pelayanan perizinan.

Tidak berhenti pada dugaan pungutan, MAKKI juga menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Bima mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pengaturan proyek dengan permintaan fee sebesar 20 persen di muka serta dugaan penunjukan kontraktor tertentu.

“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” ungkap Bima.

Atas informasi tersebut, MAKKI meminta agar pihak yang disebut dalam dugaan tersebut diperiksa dan diklarifikasi. Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar bukti atau tidak.

MAKKI juga meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor Polres Karangasem terkait dugaan yang disampaikan dalam aksi.

“Kami tidak menuduh, kami menduga dengan dasar. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dananya,” ujar Bima.

MAKKI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi kepada institusi Polri. Mereka meminta seluruh dugaan ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

MAKKI juga menyatakan akan mengawal perkembangan tuntutan tersebut dan meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut laporan maupun informasi yang telah mereka sampaikan kepada Mabes Polri.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Karangasem maupun Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan pungutan Rp25 juta dan dugaan pengaturan proyek dengan fee 20 persen sebagaimana disampaikan MAKKI dalam aksi tersebut.

Red: David E., S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!