Saumlaki,mediaistana.com -Gelombang dukungan hukum terhadap Nikolas Besitimur, wartawan sekaligus aktivis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tersandung kasus dugaan rasisme atas frasa “Cinai“, kian menguat.
Tiga advokat Top diantaranya, Hernanto Permelai Permaha, SH, Pius Batmomolin, SH dan Ruben Raturesy Serang,SH, secara resmi menerima kuasa untuk mendampingi dan mengawal proses peradilan perkara a quo demi menuntut keadilan.
Pantauan di lokasi pada Selasa (13/3/2026), tim penasihat hukum mendatangi sel tahanan Pengadilan Negeri Saumlaki guna menemui Nikolas Besitimur secara langsung. Kehadiran para pengacara senior ini menyedot perhatian publik setempat.
Juru bicara tim hukum, Hernanto Permelai, S.H., menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak hukum kliennya selama menjalani proses persidangan.
”Kami hadir untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan seluruh hak-hak klien kami terpenuhi secara sah di mata hukum,” ujar Permelai kepada wartawan di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Escalation ke Tingkat Nasional
Permelai menekankan, timnya berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas agar terbebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, tuduhan rasisme yang disangkakan kepada Nikolas berawal dari pemelintiran makna kata “Cinai”.
Sebagai langkah krusial, tim penasihat hukum berencana menyuarakan perkara ini ke lembaga pengawas di tingkat pusat, termasuk Komisi Yudisial (KY) dan institusi pengawas kejaksaan.
”Kami tidak main-main. Perkara ini akan kami dorong menjadi atensi nasional, termasuk meminta atensi dari pihak Komisi Yudisial dan pengawas kejaksaan agar ada pengawasan ketat. Kita ingin memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tetap berada di koridor hukum yang berlaku,” tegas Permelai.
Melalui pendampingan ini, tim advokat berharap persidangan dapat berlangsung secara objektif, independen, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi insan pers tanpa intervensi Penguasa.