BURU, Kuasa Hukum I Nyoman Sakurata Yasa menegaskan bahwa Kepala Desa Sanleko, Aksa Buton, telah mengakui hak kepemilikan kliennya atas sebidang lahan seluas 83.200 meter persegi bukti surat no.005/80/D-S/VII/2025,yang terletak di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
“Tidak ada lagi yang diragukan,” ungkap Kuasa Hukum I Nyoman Sakurata Yasa, Marselinus Wakanubun, S.H dan Andre Hara Rakil, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers, Kamis 13 Agustus 2026 di Namlea.
Kepemilikan Diperkuat Bukti PPAT 1986
Menurut Marselinus, lahan seluas 83.200 meter persegi atau 8,32 Hektar, yang terletak di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea adalah benar milik kliennya I Nyoman Sakurata Yasa, dengan hasil pengukuran resmi dari Kantor Subdit Agraria Kabupaten Maluku Tengah tanggal 25 Juli 1986,No.05/PPAT/86
Lahan tersebut diberikan oleh Bahadin Bessy kepada “I Nyoman berdasarkan hubungan keluarga yaitu cucu Bahadin Bessy,”dan lahan tersebut sudah dikuasai secara turun temurun oleh Inyoman Sukarata Yasa, jelasnya
Diperkuat Surat keterangan Kades dan Raja Petuanan
Kepemilikan tersebut semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan dari Kepala Desa Sanleko saat ini, Aksa Buton, yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik I Nyoman Sakurata Yasa.
Selain itu, juga diperkuat oleh surat keterangan dari mantan Kepala Desa persiapan Marloso tahun 2025, La mane Buton (Alm)diperkuat lagi oleh keterangan Anwar Bessy, anak dari Bahadin Bessy yang saat ini menjabat sebagai Raja Petuanan Lilialy.
Apa lagi yang diragukan,” tegas Marselinus Dan Andre Hara Rakil selaku kuasa hukum
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang masih menguasai objek lahan kliennya tanpa izin.
Hal ini disampaikan secara tegas menyusul masih adanya pihak yang menduduki lahan tersebut.
Seperti antara lain bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan SMK yang hingga saat ini menguasai objek tanpa izin pemilik lahan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar seluruh pihak segera mengosongkan lahan dan mengembalikan kepada pemilik yang sah sesuai bukti-bukti yang ada.sebelum ditempuh jalur hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Desa Merah Putih dan SMK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(Tim)
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.