Kuasa Hukum: Kades Sanleko Akui Lahan 83.200 M² adalah Milik I Nyoman Sakurata Yasa

 

BURU, Kuasa Hukum I Nyoman Sakurata Yasa menegaskan bahwa Kepala Desa Sanleko, Aksa Buton, telah mengakui hak kepemilikan kliennya atas sebidang lahan seluas 83.200 meter persegi bukti surat no.005/80/D-S/VII/2025,yang terletak di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

“Tidak ada lagi yang diragukan,” ungkap Kuasa Hukum I Nyoman Sakurata Yasa, Marselinus Wakanubun, S.H dan Andre Hara Rakil, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers, Kamis 13 Agustus 2026 di Namlea.

Kepemilikan Diperkuat Bukti PPAT 1986

Menurut Marselinus, lahan seluas 83.200 meter persegi atau 8,32 Hektar, yang terletak di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea adalah benar milik kliennya I Nyoman Sakurata Yasa, dengan hasil pengukuran resmi dari Kantor Subdit Agraria Kabupaten Maluku Tengah tanggal 25 Juli 1986,No.05/PPAT/86

Lahan tersebut diberikan oleh Bahadin Bessy kepada “I Nyoman berdasarkan hubungan keluarga yaitu cucu Bahadin Bessy,”dan lahan tersebut sudah dikuasai secara turun temurun oleh Inyoman Sukarata Yasa, jelasnya

Diperkuat Surat keterangan Kades dan Raja Petuanan

Kepemilikan tersebut semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan dari Kepala Desa Sanleko saat ini, Aksa Buton, yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik I Nyoman Sakurata Yasa.

Selain itu, juga diperkuat oleh surat keterangan dari mantan Kepala Desa persiapan Marloso tahun 2025, La mane Buton (Alm)diperkuat lagi oleh keterangan Anwar Bessy, anak dari Bahadin Bessy yang saat ini menjabat sebagai Raja Petuanan Lilialy.

Apa lagi yang diragukan,” tegas Marselinus Dan Andre Hara Rakil selaku kuasa hukum

Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang masih menguasai objek lahan kliennya tanpa izin.

Hal ini disampaikan secara tegas menyusul masih adanya pihak yang menduduki lahan tersebut.

Seperti antara lain bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan SMK yang hingga saat ini menguasai objek tanpa izin pemilik lahan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap agar seluruh pihak segera mengosongkan lahan dan mengembalikan kepada pemilik yang sah sesuai bukti-bukti yang ada.sebelum ditempuh jalur hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Desa Merah Putih dan SMK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(Tim)

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!