Sidang Ahli Bahasa! Kuasa Hukum Muhammad Harun Soroti Tajam Isi Percakapan WhatsApp Yang Disebut Tak Memuat Nominal Uang.
Subang – Sidang lanjutan perkara Muhammad Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli Bahasa, Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum., Senin ( 07/09/2026 ).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Andika menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap bukti percakapan WhatsApp Nomor 34 dari Mabes Polri.
Ahli Bahasa tersebut menyatakan, dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap percakapan yang menjadi alat bukti, dirinya tidak menemukan adanya kalimat yang menyebut nominal Rp30 juta maupun Rp15 juta.
“Tidak ditemukan satu pun kalimat di dalam chat yang menyebut angka Rp30 juta atau Rp15 juta. Dari halaman pertama sampai akhir, bukti digital itu tidak memuat nominal tersebut,” ucap Dr. Andika dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan analisis bahasa terhadap percakapan tersebut, terdapat pihak yang disebut menawarkan diri sebagai perantara dan terdapat percakapan mengenai permintaan agar pemberitaan tidak dibuat.
Menurut keterangan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, pihak yang menawarkan diri sebagai perantara dan menyampaikan permintaan tersebut adalah Wahyu Gilang.
Keterangan ahli tersebut kemudian menjadi sorotan tim kuasa hukum muhammad harun. Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan isi percakapan WhatsApp yang diperiksa ahli.
Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menilai keterangan ahli dapat menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Kalau memang disebut ada nominal dan ada permintaan uang, sementara hal tersebut tidak tercatat dalam alat bukti yang diperiksa, tentu harus diuji kembali. Hukum tidak boleh dibangun berdasarkan cerita, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” kata Asep.
Asep juga menyatakan pihaknya menilai belum terdapat alat bukti yang menurutnya dapat membuktikan tuduhan terhadap kliennya sebagaimana didakwakan.
“Sampai hari ini, menurut kami, tidak ada satu pun alat bukti sah yang bisa menuduh Saudara Harun sebagai tersangka, apalagi terdakwa,” ujarnya.
Atas dasar itu, Asep meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif dan menyeluruh.
“Kami mendesak majelis hakim untuk berani bersikap. Tegakkan hukum berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan opini dan keterangan yang tidak sesuai dengan alat bukti.
Perkara Muhammad Harun sendiri masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan saksi maupun ahli yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan,”pungkas Asep Rohman Dimyati S.H.,M.H