PPPK DIDUGA DIPINDAH KE POSISI SECURITY, KELUARGA DESAK INVESTORAT KEPEGAWAIAN SIDAK INVESTIGASI

Mediaistana.com  — TANGERANG — 9/9/2026 —  Dugaan persoalan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah di Kota Tangerang menuai sorotan setelah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut menerima surat pemindahan tugas pada Senin, 7 September 2026. Pegawai tersebut sebelumnya menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, namun kini disebut ditempatkan pada bagian keamanan atau security.

Keluarga menyatakan tidak mempersoalkan apabila pemindahan dilakukan karena kebutuhan organisasi. Namun mereka mempertanyakan dasar keputusan, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, prosedur yang ditempuh, serta bukti yang menjadi pertimbangan sebelum pemindahan dilakukan.

«“Kami tidak mempersoalkan kalau memang harus dipindahkan. Yang kami persoalkan adalah dasar dan prosedurnya. Kenapa dari posisi sebelumnya justru dipindahkan menjadi security? Atas dasar apa?”»

Menurut keterangan keluarga, setelah menerima surat tersebut, pegawai meminta penjelasan kepada pejabat kecamatan mengenai alasan pemindahan. Pegawai kemudian disebut dipertemukan dengan sejumlah pejabat dalam sebuah ruangan.

Keluarga mengklaim dalam pertemuan tersebut pegawai mendapat tekanan untuk mengakui sejumlah tuduhan dan membuat surat pernyataan. Klaim mengenai adanya tekanan atau intimidasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan.

Karena itu, keluarga meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, melainkan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.

Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah dugaan ketidakhadiran pegawai saat menjalankan piket malam. Keluarga membantah tuduhan tersebut dan meminta bukti objektif diperiksa, termasuk rekaman CCTV, absensi, jadwal piket, catatan petugas keamanan, serta keterangan saksi.

«“Kalau memang dituduh tidak masuk piket, sangat mudah dibuktikan. Ada CCTV dan ada petugas keamanan. Jangan hanya berdasarkan keterangan sepihak.”»

Keluarga juga mempertanyakan tuduhan lain mengenai dugaan pegawai sering ribut atau melawan atasan. Mereka membantah pegawai pernah mengajak atasan bertengkar atau melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Karena itu, keluarga meminta dijelaskan apakah tuduhan tersebut pernah dituangkan dalam laporan resmi, siapa saksinya, apakah terdapat berita acara pemeriksaan, dan apakah pegawai telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, keluarga menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan sesuai aturan.

«“Kalau memang suami saya salah, silakan diperiksa. Kalau ada pelanggaran, lakukan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku. Tetapi kalau tidak salah, jangan dipaksa mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukan.”»

DASAR PEMINDAHAN DIMINTA DIBUKA

Persoalan tersebut menjadi penting karena status pegawai sebagai PPPK memiliki mekanisme manajemen dan hubungan kerja yang harus diperhatikan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu payung hukum penyelenggaraan manajemen ASN, sedangkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan PPPK.

Karena itu, apabila perubahan penempatan dilakukan, pemerintah perlu menjelaskan apakah keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi, penataan pegawai, evaluasi kinerja, disiplin, atau alasan administratif lainnya.

Yang juga harus jelas adalah siapa pejabat yang berwenang mengambil keputusan tersebut dan apa dasar kewenangannya.

Prinsip administrasi pemerintahan juga berkaitan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur antara lain kewenangan pejabat pemerintahan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan agar keputusan serta tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan keluarga bukan sekadar mengapa seorang PPPK dipindahkan, tetapi apakah keputusan tersebut telah dibuat melalui kewenangan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

RIWAYAT PENEMPATAN TURUT DIPERTANYAKAN

Menurut keluarga, sebelumnya pegawai tersebut pernah mengalami perpindahan dari pelayanan umum di salah satu kelurahan di Kota Tangerang ke bidang lainnya.

Kini kembali terjadi perubahan penempatan, kali ini disebut menuju bagian keamanan.

Keluarga tidak menyimpulkan bahwa setiap perpindahan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, mereka meminta riwayat penempatan tersebut dievaluasi, termasuk dasar kebutuhan organisasi, uraian tugas, kompetensi, kewenangan pejabat, serta kesesuaian penempatan dengan status PPPK.

Keluarga juga membandingkan kondisi tersebut dengan pegawai lain yang mengalami perpindahan tugas tetapi masih berada dalam lingkup pekerjaan administratif.

Perbandingan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya perlakuan berbeda. Namun, menurut keluarga, hal itu layak diperiksa untuk memastikan adanya standar penempatan yang konsisten dan objektif.

SISTEM PIKET MALAM JUGA DIMINTA DIAUDIT

Selain persoalan pemindahan, keluarga meminta pemerintah mengevaluasi sistem piket malam.

Mereka mengklaim terdapat pola kerja dengan durasi panjang dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Pemerintah diminta membuka dasar penyusunan jadwal, sistem absensi, pembagian shift, waktu istirahat, hari libur, serta ketentuan kompensasi apabila memang terdapat aturan yang mengaturnya.

Persoalan tersebut seharusnya dapat diperiksa melalui dokumen dan administrasi resmi sehingga tidak menjadi perdebatan berdasarkan klaim masing-masing pihak.

DUGAAN BBM KENDARAAN DINAS IKUT DISOROT

Persoalan lain yang diminta keluarga untuk diperiksa adalah dugaan penggunaan bahan bakar kendaraan dinas.

Keluarga menyebut adanya dugaan bahan bakar kendaraan dinas diambil atau dipindahkan ke kendaraan pribadi yang dikaitkan dengan seorang pejabat.

Namun, keluarga mengakui dokumentasi yang mereka miliki tidak secara langsung memperlihatkan pejabat tersebut melakukan pengambilan atau pemindahan bahan bakar.

Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Keluarga meminta persoalan tersebut diperiksa melalui dokumen kendaraan, logbook, catatan perjalanan, administrasi bahan bakar, bukti pengisian, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah dapat mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

JANGAN HANYA PERIKSA PEGAWAI

Atas rangkaian persoalan tersebut, keluarga mendesak Pemerintah Kota Tangerang melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif.

Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pegawai yang dipindahkan, tetapi juga terhadap pejabat yang mengambil keputusan, pihak yang memberikan rekomendasi, pihak yang menyampaikan tuduhan, serta pihak yang hadir dalam proses klarifikasi.

Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab:
Siapa yang mengusulkan pemindahan?
Siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan?
Apa dasar tertulis pemindahan?
Apakah terdapat laporan pelanggaran?
Apakah pegawai telah diperiksa?
Bukti apa yang digunakan?
Apakah CCTV dan dokumen piket telah diperiksa?

Apakah pegawai diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi?
Apakah keputusan tersebut merupakan kebutuhan organisasi atau berkaitan dengan tindakan kepegawaian tertentu?

Jika pemerintah meyakini keputusan tersebut telah sesuai aturan, keluarga meminta dasar hukum dan proses pengambilan keputusan dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan prosedur, keluarga berharap keputusan tersebut dapat dievaluasi dan dikoreksi.

KELUARGA TIDAK MINTA KEISTIMEWAAN

Keluarga menegaskan tidak meminta pegawai tersebut kebal terhadap aturan maupun hukum.

Mereka menyatakan siap menerima apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran.

Namun, apabila tuduhan tidak terbukti, mereka meminta agar pegawai tidak ditekan atau dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai seorang PPPK yang berpindah tugas.

Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana kewenangan administratif digunakan, bagaimana tuduhan dibuktikan, bagaimana proses klarifikasi dilakukan, dan bagaimana keputusan terhadap seorang pegawai dipertanggung jawabkan.

Surat harus memiliki dasar.
Tuduhan harus memiliki bukti.
Keputusan harus memiliki kewenangan.
Pemeriksaan harus memberikan ruang klarifikasi.
Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan ataupun keterangan sepihak.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PEMERINTAH

Hingga rilis ini disusun, seluruh dugaan mengenai tekanan dalam proses klarifikasi, ketidakhadiran piket, konflik dengan atasan, ketidaksesuaian penempatan, sistem kerja, maupun dugaan penggunaan bahan bakar kendaraan dinas masih merupakan klaim atau dugaan dari pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Konfirmasi dari pihak Lingkungan pemerintah, pejabat yang berwenang, unsur kepegawaian, dan Pemerintah Kota Tangerang diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Namun publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan paling mendasar:

«SIAPA YANG MEMUTUSKAN?
ATAS DASAR APA?
DENGAN BUKTI APA?
DAN MELALUI PROSEDUR YANG MANA?»
Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, buka dasar dan buktinya kepada publik.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang bekerja sesuai prosedur. Justru transparansi adalah cara untuk membuktikan bahwa setiap keputusan administratif benar-benar dibuat berdasarkan aturan, kewenangan, kebutuhan organisasi, dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

RED — DAVID E., S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!