Dalam hiruk-pikuk politik pasca kekuasaan, satu pertanyaan mengemuka di ruang publik: mungkinkah relasi lama antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berbalik arah, dari “hopengan politik” menjadi hubungan yang saling berhadapan secara hukum? Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan lahir dari rangkaian peristiwa, pernyataan, dan preseden yang terbuka untuk ditafsirkan.
Kita mencatat sebuah fakta sejarah politik: pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, beberapa warga negara diproses hukum dan dipenjara dengan tuduhan menyebarkan fitnah atau mempermalukan kepala negara, terutama terkait isu keaslian ijazah. Bahkan setelah tak lagi berkuasa, proses hukum terhadap sejumlah tokoh—yang oleh sebagian publik dianggap kritis dan berintegritas—masih berlanjut. Ini menjadi preseden penting: bahwa tuduhan fitnah terhadap figur publik, khususnya presiden, dapat berujung pidana.
Preseden inilah yang kini seperti menjadi cermin yang berbalik arah.
Di sisi lain, muncul pernyataan dari Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa isu kepemilikan lahan luas oleh Prabowo di berbagai daerah adalah fitnah, bahkan dituding sebagai narasi yang digerakkan oleh aktor-aktor tertentu. Ia juga menyerukan agar para pendukung Prabowo tidak lagi membiarkan fitnah tersebut beredar.
Namun persoalannya menjadi rumit ketika ingatan publik ditarik ke tahun 2019. Dalam sebuah forum terbuka yang disaksikan luas oleh masyarakat, Presiden Jokowi secara gamblang menyatakan bahwa Prabowo menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan itu terekam, terdokumentasi, dan masih beredar hingga hari ini. Bahkan Prabowo sendiri kala itu tidak menyangkal sepenuhnya, melainkan mengakui kepemilikan HGU dan menyatakan kesediaannya mengembalikannya kepada negara bila dibutuhkan.
Di sinilah logika publik diuji.
Jika isu kepemilikan lahan hari ini dianggap sebagai fitnah yang harus diberantas secara hukum, maka dari manakah asal mula narasi tersebut? Jika rujukannya adalah pernyataan resmi seorang presiden di ruang publik, apakah logika hukum dan moral tidak menuntut konsistensi? Bila rakyat kecil, akademisi, dan aktivis dapat dipenjara atas tuduhan mempermalukan penguasa, tidakkah prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut standar yang sama bagi semua, termasuk mantan presiden?
Editorial ini tidak bermaksud menuduh, apalagi menghakimi. Ia hanya mengajak kita bercermin: bahwa kekuasaan, ketika membangun preseden hukum, suatu saat akan dihadapkan pada preseden itu sendiri. Fitnah bukan sekadar soal siapa yang berbicara, melainkan juga siapa yang memulai, dalam konteks apa, dan dengan konsekuensi apa.
Jika hukum hendak ditegakkan, ia harus berdiri tegak—bukan condong pada kekuasaan lama atau baru. Sebab bila tidak, hukum hanya akan menjadi alat, bukan keadilan. Dan ketika itu terjadi, yang sesungguhnya dipermalukan bukan individu, melainkan akal sehat publik dan martabat demokrasi itu sendiri.(AS…CS)