32.8 C
Jakarta
BerandaInfoLAKI Kepri: Atasi Kerugian Negara, APH Diminta Tindak Aheng Distributor Rokok Ilegal

LAKI Kepri: Atasi Kerugian Negara, APH Diminta Tindak Aheng Distributor Rokok Ilegal

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kepri Daniel Hunenru, ST

Mediaistana / BINTAN Untuk mengatasi kerugian negara dari cukai yang beberapa tahun belakangan ini terjadi secara terus menerus, seluruh APH (aparat penegak hukum) yg bertugas di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, diminta untuk segera menindak seorang distributor rokok ilegal bernama Aheng Kwok Li Heng.

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Ketua DPD LAKI Kepri (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Daniel Humenru, ST kepada media ini saat ditemui di kediaman nya Sabtu (21/3) lalu.

Daniel menerangkan, dirinya merasa heran dengan keberadaan distributor rokok ilegal merk HD itu, yang sampai aaat ini masih tak tersentuh oleh hukum. Padahal berdasarkan pantauan dirinya di lapangan, Aheng merupakan satu satunya distributor rokok ilegal merk HD.

“Bahkan si Aheng ini bang, dia ini merupakan satu satunya distributor terbesar, yang mendistribusikan rokok HD ke hampir seluruh warung warung kecil yang ada di Tanjungpinang dan Bintan,” ujarnya.

Daniel melanjutkan, seharusnya APH menindak para pelaku peredaran rokok ilegal hingga ke akar akarnya, sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa sejak tahun 2025 lalu.

Melihat kondisi yang terjadi saat ini dengan semakin maraknya peredaran rokok ilegal merk HD ini, Daniel menyayangkan dengan adanya kesan pembiaran yang dilakukan oleh APH terhadap Aheng yang diketahui berdomisili dan membuka toko di Jalan Barek Motor, Kijang.

“Saya kecewa dengan sikap APH yang terkesan tidak menggubris instruksi Pak Purbaya, padahal sudah jelas Aheng ini pemain rokok ilegal di Bintan dan Tanjungpinang. APH terkesan tutup mata terkait kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Aheng sejak lama,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan seluruh APH dan instansi terkait, untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan RI dengan menindak pelaku peredaran rokok ilegal seperti Aheng.

Ketika ditanyakan dampak negatif peredaran rokok ilegal, Daniel menerangkan bahwa peredaran rokok ilegal akan mengakibatkan kebocoran pendapatan Negara, Penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok resmi yang ada di Indonesia serta dampak resiko kesehatan publik yang dikarenakan bahan bahan yang dicampurkan pada rokok tersebut tidak dapat diketahui dengan jelas.

” Kan sudah jelas tertulis, baik penjual maupun pembeli rokok ilegal dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai,” ujarnya.@fbtn

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!