Layanan PERINTIS Diperluas di Banten, Urus Peralihan Hak Tanah Makin Mudah

 

Serang – Rabu, 28 Oktober 2026. Sejak diluncurkan pada momen HUT Republik Indonesia 17 Agustus lalu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), semakin gencar penerapannya di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Banten.

Kota Tangerang Selatan menjadi pilot project di Banten yang mendapat respon positif bagi pengguna layanan, kini diperluas ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Serang dengan harapan dapat segera menjangkau Kabupaten/Kota lainnya di Banten guna mewujudkan layanan pertanahan semakin mudah, cepat dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa keberhasilan layanan PERINTIS membutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak terkait. Layanan ini tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan BPN, melainkan memerlukan keterlibatan pihak lain mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemenuhan kelengkapan administrasi yang selanjutnya diproses oleh Kantor Pertanahan.

Harison juga menjelaskan kegiatan ini juga turut didukung oleh integrasi NIB-NOP yang telah berjalan di tiga Kota/Kabupaten di Banten. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat tumpang tindih bidang tanah.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaannya masih memerlukan penyesuaian secara bertahap. Oleh karena itu, proses tersebut akan terus dipantau, dievaluasi, dan disempurnakan bersama seluruh pihak terkait.

“Dengan kemudahan ini harapannya dapat mendorong perbaikan tata Kelola disemua aspek, baik BPN juga mitra-mitra strategis yang terlibat, dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik, ujar Harison.

Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat sekitar 3,75 juta bidang tanah di Provinsi Banten telah bersertipikat. Pada periode yang sama, nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan mencapai Rp58,87 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp242,3 miliar. Sementara itu, penerimaan BPHTB tercatat sebesar Rp1,47 triliun, dengan progres kurang lebih mencapai 83 persen yang turut memberikan nilai tambah ekonomi (Economic Value Added), mendorong peningkatan pendapatan daerah, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Transformasi tidak boleh sekadar terlihat baik di atas kertas, melainkan harus membuat layanan semakin mudah, dekat, dan menghadirkan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan dan tata ruang,” tandas Harison.

Melalui sinergi BPN dan Pemerintah Daerah, implementasi PERINTIS diharapkan dapat mempercepat transformasi layanan pertanahan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, akuntabel, dan berkelanjutan.

(Rafiqi)

SUMBER: HUMAS BPN BANTEN

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!