LBH Gadjah Madha Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Penyetoran Hafalan Al-Qur’an

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – 16 Agustus 2026 — Ketua Umum LBH Gadjah Madha Indonesia, Dany Hendro Saputro, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mengabaikan setiap dugaan penyimpangan, ketidakberesan maupun pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyetoran hafalan Al-Qur’an.

Menurut LBH Gadjah Madha Indonesia, kegiatan yang membawa nama agama dan berkaitan langsung dengan pendidikan serta pembinaan keagamaan seharusnya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, keadilan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dany menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan menghafal maupun menyetorkan hafalan Al-Qur’an. Justru sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan bagian positif dalam membangun generasi yang memiliki pemahaman dan nilai-nilai keagamaan.

Namun, persoalan menjadi serius apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan, ketidakadilan, tekanan terhadap peserta, penggunaan nama agama untuk kepentingan tertentu, atau tindakan lain yang berpotensi bertentangan dengan hukum.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi sarana ibadah dan pembentukan akhlak justru menimbulkan persoalan hukum. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Dany.

 

APH Diminta Tidak Tebang Pilih

LBH Gadjah Madha Indonesia meminta APH melakukan langkah konkret apabila terdapat laporan, pengaduan maupun informasi yang memiliki dasar mengenai dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, proses penanganan tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Setiap informasi harus diverifikasi dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, dokumen kegiatan, mekanisme penyelenggaraan, serta bukti-bukti lain yang relevan.

LBH Gadjah Madha juga menekankan pentingnya prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Artinya, pihak yang dituding tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghentikan proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila memang terdapat informasi awal yang patut ditindaklanjuti.

“Kami meminta APH bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada pihak yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada pihak yang dikriminalisasi tanpa dasar. Semuanya harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Dany.

 

Nama Agama Tidak Boleh Menjadi Tameng

LBH Gadjah Madha Indonesia menilai kegiatan keagamaan memiliki posisi yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang terlibat harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar.

Nama agama, menurut LBH Gadjah Madha, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup kemungkinan adanya persoalan. Begitu pula sebaliknya, persoalan pribadi maupun kepentingan tertentu tidak boleh digunakan untuk menyerang kegiatan keagamaan yang sebenarnya berjalan dengan baik.

Karena itu, LBH Gadjah Madha mendorong agar persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian.

Jika benar tidak terdapat pelanggaran, maka pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.

 

Minta Semua Pihak Buka Data dan Fakta

Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi opini liar, LBH Gadjah Madha Indonesia meminta pihak penyelenggara bersikap terbuka terhadap informasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sepanjang tidak melanggar hak privasi maupun ketentuan hukum.

Kejelasan mengenai siapa penyelenggara, mekanisme kegiatan, kriteria peserta, tata cara penyetoran hafalan, pihak yang melakukan penilaian, serta berbagai ketentuan yang diterapkan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat.

LBH Gadjah Madha juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan maupun intimidasi terhadap peserta, keluarga peserta, saksi, pelapor, maupun pihak lain yang memberikan informasi kepada aparat.

Keterbukaan menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding. Fakta harus diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

LBH Siap Kawal dan Berikan Bantuan Hukum

LBH Gadjah Madha Indonesia menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Lembaga tersebut juga membuka ruang untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak yang memang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan, dengan tetap mengedepankan fakta, bukti dan ketentuan hukum.

Dany menegaskan, LBH Gadjah Madha tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Yang diharapkan adalah adanya kejelasan, kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar semua pihak menghormati proses hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, hentikan tudingan. Tetapi kalau terbukti, tindak sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

LBH Gadjah Madha Indonesia menilai penegakan hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang, jabatan, kedekatan maupun kepentingan kelompok tertentu.

Kegiatan keagamaan, menurutnya, harus menjadi ruang yang memberikan keteladanan, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan keresahan.

Karena itu, LBH Gadjah Madha Indonesia kembali mendesak APH untuk menelusuri secara serius setiap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan dan penyetoran hafalan Al-Qur’an, memeriksa fakta secara objektif, serta menyampaikan hasil penanganannya secara transparan sesuai ketentuan hukum.

LBH Gadjah Madha Indonesia menegaskan: agama harus dihormati, peserta harus dilindungi, fakta harus dibuka, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!