MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI- (16/08/2026) Ketua Umum LBH Gadjah Madha Indonesia Dany Hendro Saputro.S,H,M,H mengecam keras segala bentuk penyimpangan, pelanggaran hukum, maupun ketidakwajaran yang terjadi dalam penyelenggaraan dan penyetoran hafalan Al-Qur’an. Lembaga ini menegaskan mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap peristiwa yang mencederai nilai-nilai agama, keadilan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penyetoran hafalan Al-Qur’an sejatinya adalah upaya mulia dalam melestarikan firman Allah SWT dan membangun generasi yang berakhlak mulia. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan pelanggaran hukum, pemanfaatan nama agama untuk kepentingan pribadi atau golongan, hingga perlakuan yang tidak adil terhadap peserta, hal tersebut sangat di sayangkan dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.
LBH Gadjah Madha Indonesia berpendapat bahwa setiap kegiatan yang berhubungan dengan nilai agama harus dilandasi kejujuran, ketulusan, dan kepatuhan terhadap hukum. Segala bentuk pelanggaran harus di tindak tegas tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan keagamaan tetap terjaga, serta tidak ada pihak yang di rugikan.
Lembaga ini juga menyatakan kesiapannya untuk turut serta melakukan pemantauan, memberikan bantuan hukum kepada pihak yang berhak, serta mendukung proses hukum yang berjalan secara transparan, adil, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.