LMAT Desak Perlindungan Hak Adat Sebelum Blok Masela Masuki Tahap Pembangunan Penuh

Saumlaki,mediaistana.com -Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD segera menuntaskan instrumen perlindungan masyarakat adat sebelum Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela memasuki tahap pembangunan penuh.

Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa percepatan investasi belum diikuti kepastian perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terdampak langsung.

Ketua Umum LMAT, Jefri Metatu, menegaskan pembangunan proyek migas terbesar di Indonesia Timur harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat serta kepastian manfaat ekonomi bagi daerah.

“Ini menyangkut masa depan ekonomi Tanimbar dan hak masyarakat untuk mengetahui sejauh mana peluang daerah memperoleh manfaat langsung dari proyek migas terbesar di Indonesia Timur,” kata Metatu lewat via seluler dari Kota Ambon, Jumat (19/6/2026)

Sorotan utama LMAT tertuju pada lambannya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanimbar. Menurutnya, regulasi tersebut semestinya menjadi fondasi hukum sebelum berbagai tahapan strategis proyek dijalankan.

Metatu menilai keterlambatan penyusunan perda berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan terhadap masyarakat adat, terutama ketika proses pembebasan lahan dan tahapan persiapan pembangunan telah berlangsung.

“Ketika proses pembebasan lahan dan berbagai tahapan penting sudah berjalan, masyarakat tentu bertanya di mana posisi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak adat mereka,” ujarnya.

Lebih jauh, LMAT menolak pandangan yang menempatkan status Proyek Strategis Nasional sebagai alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat adat.

Menurut Metatu, perlindungan hak adat telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 serta berbagai ketentuan dalam regulasi sektor migas.

“Status proyek strategis nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut,” tegasnya.

Selain isu regulasi, LMAT mengidentifikasi empat persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah dan DPRD. Keempat isu tersebut meliputi kepastian status tanah masyarakat, perlindungan hukum adat, transparansi pengelolaan Participating Interest (PI), serta kesiapan badan usaha milik daerah dalam menangkap manfaat ekonomi dari proyek Blok Masela.

Menurut LMAT, kejelasan atas status tanah menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari.

Pada saat yang sama, transparansi pengelolaan PI dinilai krusial agar manfaat ekonomi yang dihasilkan proyek dapat diketahui dan diawasi publik secara terbuka.

LMAT juga menyoroti jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, dan Inpex beberapa waktu lalu. Metatu menandaskan pertanyaan mengenai legalitas dan status tanah Desa Lermatang yang diarahkan kepada investor tidak menyentuh substansi persoalan.

Ia berpandangan bahwa Inpex merupakan investor yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin dan ketentuan yang berlaku, bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan status hukum tanah masyarakat adat.

“Dalam konteks status dan legalitas tanah, pertanyaan itu semestinya lebih tepat ditujukan kepada pemerintah daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pemerintahan serta pembentuk regulasi daerah,” kata Metatu.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah masyarakat adat, termasuk pembentukan regulasi perlindungan yang memadai, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah bersama lembaga legislatif sebagai pemegang mandat publik.

Karena itu, LMAT meminta pemerintah daerah dan DPRD mempercepat penyelesaian berbagai instrumen hukum yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebelum proyek memasuki fase pembangunan yang lebih luas.

“Bagi masyarakat Tanimbar, yang terpenting bukan sekadar hadirnya proyek besar, tetapi sejauh mana proyek itu mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah ini,” ujar Metatu.

Hingga kini, isu perlindungan hak adat, kepastian status tanah, transparansi manfaat ekonomi, dan kesiapan kelembagaan daerah masih menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat di Kepulauan Tanimbar.

Seiring percepatan Blok Masela, tuntutan terhadap kehadiran negara dan pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan yang inklusif diperkirakan akan semakin menguat.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!