31 C
Jakarta
BerandaBertaLSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan...

LSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”

Lampung Timur l Mediaistana.com – Akibat Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur terkait dugaan perbuatan “Abuse of Power”, Rabu (11/02/2026).

Setelah surat resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah (LSM LAKI KORDA) Lampung Timur tidak ditanggapi oleh Oknum Pejabat Polres Lampung Timur melalui KasatIntelkam dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan perbuatan *Abuse of Power* yang Diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut dan sempat viral pemberitaan diberbagai media dan medsos, Ketua LSM LAKI berencana akan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum.

” Saat dihubungi oleh wartawan Bang Sis sapaan akrab Ketua LSM LAKI mengatakan akan mengambil langkah selanjutnya terkait dugaan perbuatan *abuse of power* yang dilakukan oleh oknum pejabat dan mengatakan akan mengambil langkah hukum dan upaya hukum dengan cara melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya.

“Menurut Bang Sis suatu perbuatan *Abuse of Power* merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut,” tambahnya.

*Abuse of power* (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut adalah poin-poin penting terkait abuse of power:

Bentuk Tindakan:

Meliputi penyalahgunaan jabatan, tindakan sewenang-wenang, manipulasi, pelecehan, dan intimidasi terhadap bawahan atau publik.

Dijelaskan dalam Konteks Hukum: Di Indonesia, ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Aspek Pidana:

Tindakan ini merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, menurut UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Mengancam prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan menurunkan kepercayaan publik.

” Atas kejadian tersebut LSM LAKI Korda Lampung Timur akan melaporkan sang oknum Pejabat Polres Lampung Timur ke Propam dan Paminal Polda Lampung dan juga akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung serta tembusan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

” Bang Sis berharap dengan tindakan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum guna kedepan praktik atau perbuatan serupa tidak terulang kembali, karena sesuai dengan Nawacita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar-gencarnya memberantas habis tidak pandang bulu atas perbuatan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.****

(Tim – Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!