Mediaistana com-Jakarta, (09/07/2026) Majelis hakim Pengadilan Negeri menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang diwakili Haji Makawi melawan PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2026).
Sidang lapangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H., berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan agenda memastikan keberadaan objek sengketa beserta batas-batas tanah yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim mengambil putusan.
Selama proses pemeriksaan, majelis hakim meninjau langsung lokasi objek sengketa dengan didampingi para pihak, kuasa hukum, serta instansi terkait.Penggugat Soroti Penjelasan Para Tergugat
Usai sidang, perwakilan penggugat Haji Makawi menyampaikan bahwa majelis hakim meminta penjelasan kepada para tergugat mengenai objek perkara. Menurutnya, penjelasan lebih banyak disampaikan oleh Tergugat I. “Hakim sempat meminta penjelasan kepada Tergugat I sampai VII, namun yang aktif memberikan penjelasan hanya Tergugat I. Menurut kami, penjelasan tersebut belum memberikan gambaran yang utuh mengenai objek sengketa,” ujar Makawi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat dan akan menjadi bagian dari keseluruhan fakta yang dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Kuasa Hukum Penggugat: Pemeriksaan Setempat Fokus pada Objek Sengketa
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat tidak bertujuan menentukan siapa pemilik tanah, melainkan memastikan keberadaan objek sengketa beserta batas-batasnya.
Menurut Kamil, tim penggugat telah memaparkan seluruh batas objek perkara kepada majelis hakim. “Kami telah menjelaskan secara rinci letak dan batas-batas objek perkara. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek tersebut benar-benar ada. Menurut pengamatan kami, tidak terdapat bantahan terhadap batas-batas yang kami sampaikan,” katanya.
Kamil juga menyampaikan penilaiannya bahwa pihak tergugat belum memberikan uraian rinci mengenai batas objek sengketa. Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum penggugat dalam persidangan.
Perbedaan Pandangan Mengenai Blok Objek Sengketa
Dalam pemeriksaan setempat juga muncul perbedaan pandangan mengenai letak blok objek perkara.
Pihak penggugat menyatakan objek sengketa berada di Blok S II, sedangkan pihak tergugat dan turut tergugat mendasarkan kepemilikan pada Blok S I.
Menurut keterangan pihak penggugat, dalam persidangan turut diperlihatkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional yang dinilai berkaitan dengan titik koordinat lokasi objek yang dipersoalkan. Namun, penilaian terhadap dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
Hakim Minta Dokumentasi Lokasi Dilampirkan
Pada akhir pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim meminta seluruh pihak agar melampirkan foto atau dokumentasi lokasi objek sengketa dalam dokumen kesimpulan masing-masing.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek perkara sebelum memasuki tahap musyawarah dan penyusunan putusan.
Penggugat Harapkan Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Kuasa hukum penggugat, A. Hakim Kamarullah, S.H., menyatakan bahwa hasil pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Reno Septian Simatupang, S.H., berharap seluruh proses persidangan tetap berlangsung secara independen. “Kami berharap majelis hakim tetap menjaga independensi, bersikap netral, dan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, hingga pemeriksaan setempat berakhir, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Summarecon Agung Tbk yang menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan pihak penggugat dalam kesempatan tersebut.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada 22 Juli 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Tahapan tersebut menjadi proses akhir sebelum majelis hakim memasuki musyawarah untuk menjatuhkan putusan atas sengketa lahan yang telah bergulir selama beberapa tahun.(Red)