Akhir – akhirnya banyak rokok ilegal beredar bak jamur di Kabupaten Berau.
Rokok ilegal ini berasal dari gudang peracikan yang berada di kelurahan air putih Samarinda. Kemudian di distribusikan kedaerah -daerah.
Rokok ilegal ini menggunakan cukai palsu untuk menghindari bayar pajak. Namun anehnya setelah mengetahui bahwa rokok itu palsu, ada oknum – oknum yang melindunginya. Tak terkecuali di Kabupaten Berau.
Gudang – gudang rokok pun bertebaran di beberapa titik di kota Tanjung Redeb dan teluk Bayur. Gudang tempat penampungan rokok ilegal ini, tidak ada papan nama. Hal ini untuk menghindari intaian aparat.
Jika dibiarkan, akan menguntungkan pengusaha itu sendiri demi menghindar pembayaran pajak.
Modus yang dilakukan oleh pengusaha rokok berlabel toko sembako adalah memakai mobil yang muat rokok ilegal tiba subuh hari. Kemudian dipindahkan ke gudang yang tidak memiliki papan usaha. Lalu distribusinya pun secara diam – diam kemudian ditawarkan ke pembeli sembako yang sudah menjadi langganannya.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan penduduk, Karang Ambon, mendapati dalam gudang tersebut ada kegiatan yang dilakukan oleh pekerja.
Saat di tanya oleh awak media istana siapa pemiliknya, pekerjanya bungkam tidak mau menjawab. Namun ketika ditanyai ke warga sekitar, salah seorang warga menjawab ” tidak tahu siapa pemiliknya.
Penulis ( aroel Mandang )