28.3 C
Jakarta
BerandaInfoMediasi Gagal Di Polsek Wertamrian Kuasa Hukum Terlapor Andreas Mathias Go, SH.

Mediasi Gagal Di Polsek Wertamrian Kuasa Hukum Terlapor Andreas Mathias Go, SH.

Maluku, Mediaistana.Com- Dua Pegawai Pertamina di Fuel Saumlaki terancam pidana perzinaan telah melakukan perselingkuhan sesama rekan kantor,

Pemberitaan tersebut sangat mencoreng nama BUMN PT. Persero Fuel Pertamina Saumlaki pasalnya perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri,

Jumat. 25 April 2025 bertempat di POLSEK Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di lakukan Mediasi oleh petugas kepolisian Babin Desa Arui Das M Batcory beserta anggota lainnya, melakukan mediasi terhadap Korban (RDR) dan terlapor MF yang juga di hadiri oleh para Penasehat Hukum MF dan Penasehat Hukum Korban yaitu Pengacara Kondang yang sudah teruji di NKRI sebut saja namanya ANDREAS MATHIAS GO.SH. (AMG) dan juga di hadiri oleh keluarga korban dan keluarga terlapor.

Menurut Pengacara kondang Andreas Mathias Go.SH yang sudah menjadi pengacara pada tahun 2009 menerangkan bahwa saya sangat Apresiasi mediasi yang di lakukan oleh petugas POLSEK Wertamrian karena tujuan Hukum adalah untuk mendamaikan, namun semua kembali kepada korban kami tidak bisa intervensi keputusan korban hal tersebut, mediasi yang dilakukan dengan cara mempertemukan 4 mata antara Korban dan terlapor tersebut di nyatakan Gagal, karena korban sebagai istri sah bersih keras buat tidak lagi hidup bersama sama suaminya, dan proses hukum tetap berjalan,alasan korban untuk tidak mau kembali karena korban sudah trauma dengan tindakan yang di lakukan oleh terlapor/ Suami korban selama ini kepada korban.

Pengacara korban AMG juga menambahkan bahwa beberapa hari kemarin kami sudah ke kantor PT Persero Fuel Pertamina Saumlaki untuk menanyakan keberadaan salah satu karyawan ZM yang berkantor, di Kantor Pertamina menurut wakil Pertamina Fuel Persero Saumlaki manyampaikan bahwa ZM sudah pindah kantor di kota Ambon,

Pengacara RDR meminta surat pindah ZM namun di jawaban dari orang kedua bahwa tidak ada copian surat pindah di kantor Pertamina dan dia menyarankan agar Penasehat Hukum menyurati secara tertulis agar di tindak lanjuti,

untuk itu Pengacara AMG meminta Kepada Penyidik POLRES Kepulauan Tanimbar agar berkas perkara ini harus di SPLITSING sebagaimana Pasal 142 KUHPIDANA agar tidak dapat menghambat proses hukum dan terlapor MF di tetapkan sebagai Tersangka.

Kami sangat serius untuk masalah ini, dan kami akan kawal terus masalah ini sampai ke meja hijau ujar pengacara AMG, pihak korban pun mengatakan tidak akan memaafkan kasus saya laporkan kepada penegak hukum karena Negara ini Negara hukum panglima tertinggi di NKRI adalah hukum, jadi semua kasus saya di proses sesuai hukum yang berlaku dan semua pemberitaan ini dipertanggung jawabkan oleh kuasa Hukum dan Korban pungkas. (tim).

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!