27.5 C
Jakarta
BerandaHUKUMMELAKUKAN PENGUASAAN LAHAN SECARA ILEGAL, WARGA DILAPORKAN KE POLISI

MELAKUKAN PENGUASAAN LAHAN SECARA ILEGAL, WARGA DILAPORKAN KE POLISI

Konflik lahan kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, setelah adanya warga yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan garapannya yang sah secara hukum. Lahan yang di miliki oleh Nuri ( 45 ) berada  di Jalan Poros Samburakat – Sembakungan, Gunung Serudung, diduga telah diserobot dan ditanami oleh oknum berinisial BDN, yang diketahui bertempat tinggal Samburakat, kecamatan Gunung Tabur penguasaan lahan tanpa hak dilakukan bersama beberapa rekannya.

Nuri, yang mengklaim memiliki Surat Garapan lengkap dan legal atas tanah tersebut, menemukan bahwa BDN telah melakukan kegiatan penanaman di atas lahannya tanpa izin.

Merasa haknya dilanggar, Nuri melalui kuasa pengurusnya, Andika, secara resmi telah mengajukan laporan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur pada 19 November 2025.

Sebagai pemilik lahan yang sah, Nuri, mengungkapkan kekecewaannya dan menuntut pihak Kepolisian mengusut tuntas atas penguasaan lahan miliknya. Serta orang – orang yang terlibat turut serta menguasai lahannya harus di usut secara hukum. Ia menekankan bahwa legalitas kepemilikan tanahnya harus dihormati.

“Saya sudah bertahun-tahun menggarap dan mengurus surat-surat lahan ini dengan prosedur yang benar. Saya punya bukti legalitas yang lengkap. Tindakan BDN menanam di atas tanah saya adalah bentuk penyerobotan dan intimidasi yang tidak bisa saya toleransi. Saya menuntut keadilan dan berharap pihak kepolisian segera memproses tuntas kasus ini agar hak saya sebagai warga negara yang patuh hukum dapat dipulihkan.” Tegasnya

Selaku kuasa pengurus, Andika. Menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ia menyoroti keberanian BDN yang diduga melakukan penyerobotan di atas lahan berlegalitas jelas.

“Laporan sudah kami serahkan ke Polsek Gunung Tabur dengan bukti-bukti kuat, termasuk Surat Garapan resmi Ibu Nuri. Penyerobotan yang dilakukan oleh BDN dan kelompoknya adalah tindakan pidana murni yang menunjukkan arogansi terhadap hak kepemilikan sah. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan transparan, serta segera memanggil dan menetapkan BDN sebagai tersangka agar konflik di lapangan tidak meluas dan menjadi preseden buruk bagi investasi dan kepastian hukum agraria di Berau.” Ungkapnya.

Andika, mempertegas bahwa tanggung jawab pidana dalam kasus penyerobotan lahan ini tidak hanya terletak pada BDN, tetapi juga pada setiap individu yang terlibat langsung di lapangan.

“Kami menghargai langkah cepat Polsek Gunung Tabur. Namun, kami tegaskan, tindak pidana penyerobotan ini dilakukan secara terencana. Teman-teman BDN yang ikut membantu melakukan penanaman tumbuh di atas lahan Ibu Nuri bukanlah korban, melainkan turut serta melakukan kejahatan. Mereka adalah bagian dari eksekutor yang merugikan klien kami.

Oleh karena itu, kami mendesak dengan sangat agar Polsek Gunung Tabur juga memproses secara hukum dan menetapkan status mereka yang membantu BDN di lapangan. Prinsip turut serta melakukan (medeplegen) harus ditegakkan agar kasus ini tidak hanya menyasar otak pelaku utama, tetapi juga rantai komplotan yang mendukung aksi penyerobotan ilegal tersebut. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.” Tambahnya

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan secara Intensif setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian telah bergerak cepat untuk mengumpulkan fakta di lapangan.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Ipda Uyu Sukmana, SH, menjelaskan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung.

” Kami akan mengusut  keterlibatan pihak lain yang turut menguasai lahan Bu Nuri.” Ungkapnya lanjut.

“Kami telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan Penyelidikan mendalam. Tim kami sedang memintai keterangan saksi-saksi batas dan melakukan verifikasi kepada pejabat yang bertanda tangan (pada surat-surat tanah). Kami pastikan proses ini berjalan objektif,” tambah Ipda Uyu Sukmana

Kasus ini menjadi sorotan terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kabupaten Berau umumnya dan Kalimantan Timur khususnya. Karena permasalahan tanah terjadi ada keserakahan dari orang – orang yang ingin menguasai hak orang lain demi kepentingan pribadi.

Masalah klasik ini sudah terjadi sejak dahulu dan berakibat terjadi pembunuhan atau memenjarakan orang baik sebagai pemilik atau bukan pemilik. Jadi jangan heran kalau ada oknum – oknum ikut andil dalam penguasaan tanah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk menghubungi dan membukakan ruang bagi BDN guna memberikan pernyataan resmi atau sanggahan atas tuduhan penyerobotan lahan milik Ibu Nuri belum berhasil. BDN dalam hal ini belum memberikan tanggapan sehubungan adanya laporan yang dilayangkan pihak Ibu Nuri melalui kuasa pengurus, Andika.

Saat di tanya oleh Media Istana, sehubungan dengan kasus ini, apakah sudah ada keterangan dari pihak BDN?

Andika menjelaskan belum ada !

” Biarlah pihak Polsek Gunung Tabur yang akan memanggilnya untuk dimintai keterangannya. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik dari Polsek.” Tegas Andika.

Aroel Mandang

 

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!