Teluk Batang Kayong Utara – APH ( Aparat Penegak Hukum )Terkesan menutup mata,minyak bersubsidi dijual tidak sesuai prosedur.9/06/2025
Masyarakat Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam pengisian bahan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Bersubsidi,
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengisian BBM bersubsidi di wilayah tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,dan diduga juga melibatkan praktik setoran kepada oknum tertentu untuk memuluskan praktik yang tidak benar ini.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya,karena hal ini berlangsung cukup lama “Kami mendengar ada yang mengatur pengisian BBM bersubsidi ini, Bahkan diduga ada setoran yang harus diberikan kepada oknum tertentu agar pengisian tetap berjalan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Fenomena ini tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat karena sangat merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. dengan adanya praktik terang-terangan ini sangat jelas SPBU Teluk Batang terkesan Kebal akan Hukum.
Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan juga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu ketidak adilan dalam distribusi subsidi.
Hingga saat ini, stakeholder yang ada di Kabupaten Kayong Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat sangat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap praktik penyimpangan ini ,agar terjaganya keadilan dan keberlangsungan program subsidi yang diberikan pemerintah.
Sementara itu, masyarakat menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung jawab dari SPBU Milik Pengusaha ternama ( H. MARHALI) ini enggan memberikan komentarnya saat di konfirmasi awak media.
( M.NUR ARIFIN )