MODUS TAWARAN KERJA JADI JEBAKAN: POLRES GARUT UNGKAP KASUS TPPO & EKSPLOITASI SEKSUAL
, 5 TERSANGKA DITETAPKAN
Jawa Barat -mediaistana.com
GARUT — 10 Oktober 2026 — Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Sebanyak lima orang, termasuk satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kini ditetapkan sebagai tersangka.
MODUS: TAWARAN KERJA YANG MENJADI JEBAKAN
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi:
“Pelaku memanfaatkan tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan, namun pada kenyataannya justru menjerumuskan korban ke dalam praktik eksploitasi seksual. Modus ini sangat keji karena memanfaatkan kesulitan ekonomi korban.”
Yang memprihatinkan, korban adalah seorang ibu dari dua anak yang sedang berjuang mencari nafkah. Bahkan anak korban yang berusia 4 tahun diketahui berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
HASIL PENGUNGKAPAN
5 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk 1 anak yang berhadapan dengan hukum
Barang bukti diamankan: kendaraan bermotor dan telepon genggam
Disidik dengan pasal perdagangan orang dan perlindungan anak sesuai peran masing-masing
IMBALAN PENTING: WASPADAI TAWARAN KERJA TIDAK JELAS
Polres Garut mengimbau masyarakat:
“Jangan biarkan kesulitan ekonomi dimanfaatkan untuk kejahatan. Waspadai tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak jelas jenis pekerjaannya, lokasinya, maupun perusahaannya. Manusia bukan barang dagangan. Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak, rasa aman, dan bebas dari eksploitasi.”
(TiM redaksi mediaistana -maulana)