TINDAK LANJUT ADUAN WARGA, SATPOL PP KABUPATEN BOGOR SEGEL PETERNAKAN AYAM TANPA IZIN
DI LEUWILIANG
Bogor -mediaistana.com
LEUWILIANG, BOGOR — 10 Oktober 2026 Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan peternakan ayam petelur yang beroperasi tanpa izin resmi di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang. Langkah ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan usaha tersebut.
Pengelola: PT Pringland
Lokasi: Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Kapasitas: Sekitar 40 kandang ayam petelur
Status Perizinan: Belum mengantongi izin operasional
Selain persoalan perizinan yang tidak lengkap, warga sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan:
Limbah peternakan diduga masuk ke permukiman warga saat hujan turun
Menimbulkan bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan
Mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga
Kasi Trantibum Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia Darmasakti, menjelaskan latar belakang penyegelan:
“Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas aduan masyarakat serta instruksi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Setiap kegiatan usaha harus memiliki izin yang sah dan tidak boleh merugikan warga sekitar. Selama belum memenuhi ketentuan, kegiatan tidak boleh beroperasi.”
Setiap usaha wajib memiliki izin dan tidak boleh mengorbankan kenyamanan serta kesehatan warga. Pengelola diminta segera melengkapi dokumen perizinan dan menata pengelolaan lingkungan sesuai standar sebelum boleh kembali beroperasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan: investasi boleh tumbuh, tetapi hak warga harus tetap terlindungi.
Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana