TINDAK LANJUT ADUAN WARGA, SATPOL PP KABUPATEN BOGOR SEGEL PETERNAKAN AYAM TANPA IZIN

TINDAK LANJUT ADUAN WARGA, SATPOL PP KABUPATEN BOGOR SEGEL PETERNAKAN AYAM TANPA IZIN DI LEUWILIANG

Bogor -mediaistana.com

LEUWILIANG, BOGOR — 10 Oktober 2026 Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan peternakan ayam petelur yang beroperasi tanpa izin resmi di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang. Langkah ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan usaha tersebut.

Pengelola: PT Pringland
Lokasi: Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Kapasitas: Sekitar 40 kandang ayam petelur
Status Perizinan: Belum mengantongi izin operasional

Selain persoalan perizinan yang tidak lengkap, warga sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan:

Limbah peternakan diduga masuk ke permukiman warga saat hujan turun
Menimbulkan bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan
Mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga

Kasi Trantibum Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia Darmasakti, menjelaskan latar belakang penyegelan:

“Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas aduan masyarakat serta instruksi dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Setiap kegiatan usaha harus memiliki izin yang sah dan tidak boleh merugikan warga sekitar. Selama belum memenuhi ketentuan, kegiatan tidak boleh beroperasi.”

Setiap usaha wajib memiliki izin dan tidak boleh mengorbankan kenyamanan serta kesehatan warga. Pengelola diminta segera melengkapi dokumen perizinan dan menata pengelolaan lingkungan sesuai standar sebelum boleh kembali beroperasi. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan: investasi boleh tumbuh, tetapi hak warga harus tetap terlindungi.

Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!