Probolinggo, Mediaistana.com Eksekusi lahan 480 meter persegi di Desa Sukodadi, Paiton, Probolinggo yang molor 1,5 tahun usai putusan inkracht, akhirnya jebol Senin (12/10/2026). Sempat ricuh dihadang keluarga tereksekusi, eksekusi tetap jalan. Namun 160 meter persegi ditangguhkan karena masih sengketa.

Awalnya tegang. Sebelum dibongkar, Panitera PN Kraksaan I Nyoman Sudarsana membacakan putusan di lokasi. Pihak tereksekusi menolak dan minta ukur ulang batas tanah. Permintaan dikabulkan, pengukuran disaksikan polisi, pengadilan dan wartawan. Setelah cocok, massa mundur.
Kuasa hukum penggugat, Salamulhuda, S.H., menyebut perjuangan kliennya sudah 5 tahun. Ia baru dapat kuasa setelah putusan inkracht, tapi eksekusi tak kunjung dilakukan.
Bahkan, kata dia, kliennya sempat jadi tersangka. Ia menduga ada kejanggalan. Hasil labfor dari Polda ada angka yang ditambahkan. Kita akan tempuh langkah hukum, ujar Salamulhuda usai eksekusi.
Karena kasus tersangka itu, pengajuan eksekusi sempat tertunda. Jadwal eksekusi pun molor. Seharusnya tanggal 7 Oktober, namun atas permintaan internal Polres diminta di atas tanggal 9, hingga akhirnya PN memutuskan tanggal 12 Oktober.
Salamulhuda SH mengapresiasi negara hadir lengkap. Dari PN, Polri, Koramil, PLN hingga Puskesmas. INI BUKAN GAWE KLIEN SAYA, TAPI GAWE NEGARA, katanya.

Soal pokok perkara, lahan tersebut merupakan warisan almarhum M. Arsono yang kini jadi rumah makan Padang. Dulunya ada perjanjian sewa-menyewa, namun dikuasai pihak Kustini. Hal itu menjadi pertimbangan hakim memenangkan ahli waris M. Arsono.
Putusan sudah tuntas 4 tingkat. PN Kraksaan No.7/Pdt.G/2022/PN Krs memenangkan penggugat dan membatalkan SHM No.273 atas nama Mutiya. Dikuatkan PT Surabaya, ditolak kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
Dari total 480 meter, yang dieksekusi baru 320 meter. Sisa 160 meter ditangguhkan karena ada pihak ketiga Alianto dan Lihani yang klaim punya akta hibah. Perkaranya masih bergulir lewat gugatan derden verzet.
Kuasa hukum pihak ketiga, H. Muhammad Taufik SH, menghormati eksekusi dan menilai pelaksanaannya profesional serta humanis. Namun ia tetap berjuang di pengadilan dan akan hadirkan mantan kades dan notaris pada sidang 19 Oktober 2026.

Salamulhuda SH menambahkan, pihak termohon sudah ajukan tiga gugatan perlawanan. Ia menyebut itu hak warga negara. Harapannya, putusan yang sudah inkracht harus terlaksana.
Dengan ini, sebagian lahan telah dikosongkan. Sementara 160 meter sisanya masih menunggu kepastian hukum dari sidang yang masih berjalan.