MONOPOLI SYARIKAH HAJI 2027: UANG RP 11 TRILIUN UMAT JANGAN DIKELOLA DUA PIHAK SAJA
BOGOR — mediaistana.com
Ketua Umum PWRI, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn., mengangkat isu krusial terkait penetapan layanan haji reguler tahun 2027. Di balik pengumuman biaya haji, ada hal mendasar yang luput dari perhatian publik: siapa yang akan mengelola dana raksasa jamaah yang mencapai Rp 11,09 triliun.
Dana Raksasa yang Dipertaruhkan
Dengan kuota 203.320 jamaah dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54,6 juta per jamaah, total dana yang akan dikelola mencapai Rp 11,09 triliun. Ini bukan uang negara, melainkan tabungan jamaah yang dikumpulkan selama 15–30 tahun menunggu giliran beribadah.
Pertanyaannya: mengapa dari 8 syarikah berlisensi resmi dari Arab Saudi, Indonesia hanya memilih 2 syarikah yang itu-itu saja? Mengapa tender November 2026 tidak dibuka secara luas agar terjadi persaingan sehat soal harga dan kualitas layanan?
Dalih “Pengawasan Mudah” Dinilai Keliru
Alasan Komisi VIII DPR — bahwa hanya dua syarikah memudahkan pengawasan — dinilai berbahaya dan tidak berdasar. Faktanya, keluhan jamaah setiap tahun masih sama: tenda Mina sesak, AC mati di Arafah, makanan terlambat di Muzdalifah. Tidak ada peningkatan nyata meski hanya ada dua penyedia layanan.
“Jika hanya dua syarikah, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan monopoli yang dilegalkan. Harga tidak akan pernah kompetitif karena jamaah tidak punya pilihan lain.”
Tanpa tender terbuka, pintu potensi mark-up dan komisi terselubung terbuka lebar. Publik berhak curiga: apakah penunjukan ini murni teknis, atau ada kepentingan di balik layar?
Hotel Jamaah Jangan Diserahkan Sepenuhnya
Satu hal yang sering terlupakan: penentuan hotel di Makkah dan Madinah bukan wewenang syarikah. Jika diserahkan sepenuhnya, risiko syarikah memilih hotel termurah dengan keuntungan terbesar sangat nyata. Sejarah 2024–2025 mencatat banyak jamaah dipindahkan sepihak ke hotel jauh dari Masjidil Haram, bahkan harus berjalan berkilo-kilometer.
Harus tegas: syarikah hanya pelaksana layanan Armina. Penentuan hotel, jarak, dan kontrak tetap kewenangan penuh Kemenhaj bersama BPKH.
TIGA TUNTUTAN KONKRET
Pertama — Buka tender untuk delapan syarikah, bukan hanya dua. Biarkan mereka bersaing: siapa tenda terbaik, makanan terenak, bus terbaru.
Kedua — Publikasikan Rincian Anggaran Biaya secara terbuka. Berapa sewa tenda per meter? Berapa satu porsi makan? Transparansi mencegah kebocoran.
Ketiga — Libatkan BPK, BPKH, dan Nazaha (Komisi Anti Korupsi Arab Saudi) sebagai pengawas independen sejak awal proses, bukan setelah masalah terjadi.
“Haji adalah soal ibadah, bukan soal bagi-bagi kaveling syarikah. Jangan jadikan uang Rp 11 triliun umat sebagai bancakan monopoli. Tender November 2026 adalah ujian integritas terakhir bagi DPR dan Kemenhaj: berpihak kepada jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, atau berpihak kepada dua syarikah yang itu-itu saja?”
Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn
Praktisi Hukum / Ketua Umum PWRI
(Maulana mediaistana)