27.4 C
Jakarta
BerandaInfoMusda VI Golkar Buru Deadlock, SC Ungkap Penyebab dan Pelanggaran Aturan Internal

Musda VI Golkar Buru Deadlock, SC Ungkap Penyebab dan Pelanggaran Aturan Internal

 

Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Buru yang dibuka tanggal 10 April 2026 di Kai Nawa Hotel, Namlea dan dilanjutkan di sekertariat DPD II Golkar Buru, mengalami deadlock hingga akhirnya diambil alih oleh DPD Partai Golkar Provinsi. Ketua Steering Committee (SC), Taher Fua, mengungkapkan bahwa kebuntuan tersebut dipicu oleh persoalan penafsiran aturan serta temuan pelanggaran dalam proses pencalonan Ketua DPD Golkar masa bakti 2025–2030.

Taher Fua menjelaskan, panitia pengarah belum dapat menetapkan bakal calon ketua karena adanya rekomendasi ganda yang diberikan kepada dua kandidat, yakni M. Rum Soplestuny dan Jaidun Sa’anun. Rekomendasi ganda tersebut berasal dari sejumlah kecamatan, yaitu Batabual, Waipo, Lolongguba, Fena Leisela, dan Namlea.

“Rekomendasi ganda ini jelas bertentangan dengan surat pernyataan dukungan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan kecamatan dan sekretaris, lengkap dengan materai Rp 10 ribu serta cap partai,” ujar Taher.

Dalam surat pernyataan tersebut ditegaskan bahwa “apabila ada surat pernyataan dukungan lainnya yang kami buat selain surat pernyataan dukungan ini, maka dianggap batal dan tidak berlaku”.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut.

Selain itu, Taher juga menyoroti keberadaan empat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kecamatan, yakni di Batabual, Lolongguba, Lilialy, dan Waplau, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal partai.

Ia merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar Pasal 23 yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan antar waktu di tingkat pimpinan kecamatan harus dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota berdasarkan usulan hasil rapat pleno pimpinan kecamatan.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-08/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu. Dalam Bab II tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan disebutkan:

Pasal 4,  apabila lowongnya satu  jabatan  terjadi karena hal-hal sebagaimana diatur pada pasal 2 yaitu, mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, atau sanksi organisasi, maka rapat pleno pengurus dapat langsung menetapkan kekosongan jabatan tersebut.

Pasal 5 ayat (1), pengisian jabatan yang lowong dan penetapan personel pengganti dilakukan melalui rapat pleno di tingkatannya.

Pasal 5 ayat (2), hasil penetapan tersebut kemudian diusulkan kepada pimpinan partai satu tingkat di atasnya untuk mendapatkan pengesahan.

“Fakta adanya Plt ketua tanpa melalui mekanisme tersebut jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan organisasi,” tegas Taher.

Lebih lanjut, Taher menjelaskan bahwa sesuai Juklak Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya Pasal 27, proses pemilihan ketua harus melalui tahapan:

1. Pengumuman

2. Pendaftaran

3. Verifikasi

4. Penetapan bakal calon

Seluruh tahapan tersebut merupakan tugas Steering Committee.

“Namun

saat verifikasi dan klarifikasi ditemukan berbagai persoalan

hingga kami tidak dapat mengambil keputusan terkait penetapan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon ketua DPD golkar Buru”, ujar Taher.

Situasi semakin memanas ketika forum Musda menghendaki agar proses verifikasi dan penetapan bakal calon dilakukan langsung di dalam forum. Namun menurut  pimpinan sidang, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pimpinan sidang  tidak bisa melaksanakan keinginan forum karena bertentangan dengan Juklak. Ini yang memicu perdebatan sengit hingga forum mengalami kebuntuan,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, pimpinan sidang akhirnya mengambil langkah dengan menskorsing persidangan untuk dikonsultasikan ke DPD Provinsi, sesuai dengan Juklak Nomor 02 Tahun 2025 Pasal 19 poin (9).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Steering Committee Taher Fua pada Senin (13/2/2026), sebagai penjelasan resmi atas terjadinya deadlock dalam Musda VI Partai Golkar Kabupaten Buru.

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!